Teguh Purnomo ( bertopi)
PersadaPos, Wonosobo– Penetapan Riswahyu Raharjo (RR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu dinilai terburu-buru dan politis.
Penilaian ini disampaikan Dr Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot selaku penasehat hukum (PH) Riswahyu Raharjo.
Meski terkesan dipaksakan, Teguh menyatakan siap mengikuti semua proses hukum untuk membela kliennya.
“Sebagai PH kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pledoi. Akan kita buka semua, biar jelas permasalahannya,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Jateng itu ketika dihubungi PersadaPos kemarin.
Belum Ditahan
Polres Wonosobo, resmi menaikkan status Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024.
Penetapan itu disampaikan Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, dalam gelar perkara di Markas Polres (Mapolres) Wonosobo, Kamis, 29 Februari 2024.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan saksi terlapor dalam hal ini saudara RR, kemudian hari ini dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Donny kepada para wartawan.
Donny mengungkapkan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti, termasuk salinan video CCTV, rekaman suara, dan amplop-amplop yang diduga berisi uang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Riswahyu Raharjo diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengordinasi 10 PPK untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu dengan iming-iming uang suap senilai Rp 252,5 juta.
“Total uang yang kami sita Rp 252,5 juta. Saksi sejumlah 26 orang termasuk PPK yang terlibat,” ungkapnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, Riswahyu Raharjo diduga menginisiasi rencana tersebut dan menggelar dua pertemuan di sebuah kafe hotel di Wonosobo pada bulan Januari dan Februari 2024. Ada 10 PPK dari berbagai kecamatan di Wonosobo diduga terlibat dalam kasus ini.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengarahkan PPK untuk mendukung Paslon tertentu dengan memberikan sejumlah uang,” tambahnya.
Donny menyatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin depan.
“Saudara Riswahyu Raharjo diduga melanggar pasal 546 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023. Dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta,” tegasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Riswahyu Raharjo.
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun maka belum dilakukan penahanan, dan menunggu proses selanjutnya,” tutup Kapolres. (Lind)