Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 26 Maret 2024. (Foto: Dok)
PersadaPos, Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada aparaturnya untuk tetap meningkatkan pelayanan publik, meskipun Pemprov Jateng telah mendapatkan skor 77,91 pada Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dapat SPI tinggi dari KPK itu tidak mudah. Sebab nilai yang dihasilkan merupakan gambaran persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi di pemerintahan,” ujar Nana dii acara Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan SPI di Provinsi Jateng bersama KPK, Selasa 26 Maret 2024, di Kantor Gubernur.
Nana menegaskan, nilai survey ini bergantung pada persepsi masyarakat. Persepsi masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan, wawasan dan pengalaman masing-masing individu saat berinteraksi dengan instansi pemerintah.
“Maka, sekecil apapun perbaikan pelayanan kita, masyarakat harus mengetahui. Agar terbentuk opini positif, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh instansi pemerintah saat ini sudah antikorupsi, kemudian pelayanan harus cepat, mudah, murah dan pasti,” paparnya.
Skor yang diterima Pemprov Jateng juga lebih tinggi dari skor nasional yang rata-rata 74. Nana menegaskan perbaikan pelayanan kepada masyarakat akan terus dilakukan.
“Baik saat mencari informasi, memperoleh layanan publik atau mengurus perizinan,” ucapnya.
Nana menambahkan, untuk meningkatkan nilai/ skor SPI, Pemprov Jateng juga melakukan sosialisasi secara intensif, penyuluhan, serta kampanye antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui berbagai kanal informasi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah III, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, SPI merupakan salah satu indikator perilaku korupsi. Dari tahun ke tahun, mengalami fluktuasi skor.
“Tahun ini, rata-rata nasional, juga mengalami penurunan. Dan rata-rata skor nasionalnya, masih di bawah 74. Rata-rata saya katakan. Bukan setiap area provinsi, kabupaten/ kota maupun kementerian/lembaga,” katanya.
Apabila skor SPI menunjukkan angka 71, kata Bahtiar, maka integritas masih dikategorikan rentan. (Lind)