By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > 9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Ragam

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana

admin persadapos
Last updated: 2024/03/19 at 2:04 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Rapat Koordinasi Kebencanaan Jawa Tengah dipimpin Pj Gubernur Nana Sudjana. (Foto: Dok)

PersadaPos, Semarang – Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah berstatus tanggap darurat bencana banjir. Oleh karenanya, para warganya diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

Kesembilan daerah tersebut meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kendal, Kota Semarang, Demak, Kudus, Pati, Jepara, dan Grobogan.

Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem masih memungkinkan terjadi hingga 20 Maret 2024 mendatang. Setelah itu, baru mengalami tren penurunan curah hujan. Adapun masa peralihan (pancaroba) baru pada April-Mei.

134 Kejadian Bencana

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang rawan bencana. Sejak Januari hingga 14 Maret 2024, BPBD Jateng telah mencatat sebanyak 134 kejadian bencana, yang meliputi 61 angin kencang, 53 banjir, 18 tanah longsor, dan 2 kebakaran permukiman/gedung.

Atas rentetan bencana itu, telah menyebabkan sebanyak 226.601 jiwa terdampak, 36.086 jiwa mengungsi, dan 15 korban meninggal dunia.

“Termasuk kemarin banjir di Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan dua orang meninggal,” kata Nana usai Rapat Koordinasi Kebencanaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024.

Bahkan, lanjut Nana, dalam kurun waktu 1 minggu terakhir (8-14 Maret 2024) telah terjadi sebanyak 30 kejadian bencana besar di beberapa wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pada kurun waktu tersebut tercatat sebanyak 14 kejadian banjir dan 16 kejadian angin kencang yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota.

Kejadian banjir yang menonjol meliputi Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Menurut Nana, adanya cuaca ekstrem akhir-akhir ini telah mengakibatkan meningkatnya kejadian bencana secara signifikan.

Dalam penanggulangan bencana, Pemprov Jateng telah menerbitkan beberapa regulasi, memberikan dukungan logistic, dan peralatan penanggulangan bencana. Selain itu, juga menggandeng stakeholder terkait untuk memberikan bantuan dalam bentuk dukungan personil, peralatan, maupun logistik.

“Menghadapi bencana, tentu kabupaten/kota dan Provinsi Jawa Tengah tidak mampu bekerja sendiri, namun membutuhkan bantuan dari Pusat,” jelasnya.

Bantuan dari BNPB antara lain peningkatan alokasi anggaran, penguatan sumber daya, dukungan peralatan, penguatan infrastruktur, dan langkah-langkah pemulihan pasca bencana.

Sementara BMKG dapat membantu terkait rekayasa cuaca (TMC/teknologi modifikasi cuaca) agar curah hujan dapat dikendalikan, sehingga meminimalisasi risiko terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kemudian Bupati/Walikota agar melakukan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana; penanganan darurat bencana; serta perencanaan rehabilitasi bencana.

“Kewaspadaan dan kesiapsiagaan harus ditingkatkan. Kami juga sudah menyiapkan untuk evakuasi, posko kesehatan kami standby terus, dan bantuan-bantuan kepada masyarakat. Tanggul-tanggul yang ada akan dievaluasi dan secara bertahap akan melakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementra itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, sembilan daerah menetapkan status tanggap darurat. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, BNPB langsung memberikan bantuan dasar dari para penyintas bencana.

Bantuan yang diberikan meliputi peralatan penanggulangan bencana, dapur umum, maupun anggaran
operasional untuk tanggap darurat.

Setelah itu, akan ada transisi tanggap darurat. Di mana ada beberapa daerah yang harus merelokasi masyarakat terdampak.

“Kemudian ada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan rumah warga yang rusak diperbaiki,” kata dia. (Lind).

You Might Also Like

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

Masuk Prioritas Pemerintah Pusat, Panjang Giant Sea Wall Semarang-Demak Berpotensi Ditambah 10 KM

TAGGED: BMKG, BNPB, Pemkab Demak, Pemkab Grobogan, Pemkab Pekalongan, Pemkot Semarang, Pemprov Jawa Tengah
admin persadapos 19/03/2024 19/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article PSIS Lengkapi Kekalahan di Derby Jateng, Kini Posisi Terlempar dari ‘4 Besar’
Next Article Pj Gubernur Jateng Minta Tanggul-Tanggul Sungai Dievaluasi
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?