PersadaPos, Demak – Seorang pria pengedar pil koplo berbagai jenis, diringkus Satres Narkoba Polres Demak ketika berada di rumahnya Desa Buko, Kecamatan Wedung.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto mengatakan, tersangka pelaku berinisial AR (37) ditangkap, saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil koplo di rumahnya.
”Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat, jika rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” jelas AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurutnya, tersangka AR berperan sebagai pengedar, dan kerap menggunakan transaksi COD atau mengirim langsung pil koplo kepada pembeli, maupun melayani pembeli di rumahnya.
Ia menjelaskan, tersangka AR merupakan pengedar lintas wilayah, yang diamankan beserta barang bukti di rumahnya di Desa Buko, Kecamatan Wedung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas, kata AKP Tri Cipto, berhasil mengamankan 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merwk isi 36 tablet dan 6 botol plastik berisi obat berlogo ‘Y’ dengan jumlah 6.000 butir.
Selain itu, jelasnya lagi, dari tangan AR juga berhasil disita 4 botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, 1 buah kardus paket dan 1 handphone.
”Total yang kami amankan ada 10.072 butir pil koplo,” bebernya.
Akibat perbuataannya, tersangka AR harus mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
”Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” tegas AKP Tri Cipto. (pras)