PersadaPos, Semarang – Bawaslu Jateng sudah menerima laporan Tim Nasional (Timnas) Hukum Amin Jateng, soal beberapa tindak pelanggaran dan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Humas Bawaslu Jateng, Drs Sosiawan MH, ketika dihubungi PersadaPos.com melalui telepon pada Senin, 19 Februari 2024.
”Ada dua laporan yang kami terima dari Timnas Hukum Amin Jateng,” jelas Sosiawan.
Pertama, katanya, soal adanya ratusan DPT (daftar pemilih tetap) yang bermasalah di Jateng dalam Pemilu 2024, dan kedua soal penggelembungan suara.
Menurut dia, laporan soal DPT yang bermasalah sudah teregister dan akan segera disidangkan Bawaslu Jateng.
”Artinya teregister, soal DPT bermasalah yang dilaporkan sudah memenuhi syarat formil dan materiil,” tegasnya.
Sosiawan menyebutkan, sedang soal dugaan penggelembungan suara masih dalam kajian awal, karena belum memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, sidang DPT bermasalah yang dilaporkan Timnas Hukum Amin Jateng juga sudah dijadwalkan, untuk pembacaan laporan dijadwalkan 20 Februari 2024.
Sidang untuk pembacaan jawaban terlapor pada 21 Februari 2024, dan pembuktian dijawalkan 22 dan 23 Februari 2024, selanjutnya untuk kesimpulan dijadwalkan pada 26 Februari 2024.
”Sedang sidang pembacaan Putusan dilaksanakan paling lama 6 Maret 2024,” pungkas Sosiawan.
Laporan Timnas Hukum Amin
Seperti diketahui, sebelumnya Timnas Hukum Amin Jateng, melaporkan beberapa tindak pelanggaran dan penggelembungan suara yang dianggap sudah begitu, masif karena terjadi hampir di semua kota di Jawa Tengah.
Koordinator Timnas Amin Jateng, Listiani mengatakan, dari setiap TPS bisa mencapai penggelembungan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
”Sementara hari ini yang kita laporkan penggelembungan suara sudah mencapai 11.951, tetapi masih banyak penggelembungan suara yang belum kami laporkan karena terbentur waktu,” ungkap Listiani di Kantor Bawaslu Jateng, Jumat lalu, 16 Februari 2024.
Pihaknya juga melaporkan bentuk kecurangan lainya, di antaranya kertas suara paslon 02 yang sudah tercoblos di beberapa Kabupaten di Jateng seperti Kendal, Wonosobo, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
Selain itu, tambahnya lagi, juga Rembang, Pati, Boyolali, Blora, Sragen, Purworejo, Cilacap, Kebumen, Banyumas, Grobogan, Tegal, dan Brebes, serta melaporkan pengurangan suara di kubu Paslon 01 di Kudus dan Semarang.
”Untuk secara teknis pengurangan suara di Semarang sendiri seperti contoh suara 01 yang tadinya 9 jadi 3.
Mungkin tidak terlalu besar tapi sekecil apapun bentuk kecurangan kami akan laporkan dan semua yang kita laporkan ini sudah terinput dalam website resmi KPU,” paparnya.
Salah satu contohnya, katanya lagi, di Kabupaten Kebumen, C1 nya itu Paslon 01 berjumlah 28 dan ini penggelembungan suara di Paslon 02 itu 100.
Tetapi, tambahnya, dalam website resmi KPU 02 ini menggelembung sampai 800, sehingga penggelembungan suara mencapai 700. ”Ini terjadi di Kebumen TPS 10,” tegasnya. (pras)