By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Coklit Baru 58 Persen, KPU Kota Semarang Temukan 7.108 Pemilih TMS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > Coklit Baru 58 Persen, KPU Kota Semarang Temukan 7.108 Pemilih TMS
Politik

Coklit Baru 58 Persen, KPU Kota Semarang Temukan 7.108 Pemilih TMS

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/07/08 at 7:55 PM
Prasetyo Persada 11 bulan ago
Share
Ilustrasi Pilkada 2024. /Foto: Dok/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Plt Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan, hingga kini pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah mencapai 58 persen.

Menurut Zaini, selama dua minggu mulai 24 Juni hingga 8 Juli 2024, data pemilih yang harus dilakukan coklit sebanyak 1.280.079 pemilih.

”Namun, KPU Kota Semarang menemukan 7.108 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024,” jelas Zaini kepada wartawan pada Senin, 8 Juli 2024.

Menurut dia, dalam data pemilih TMS itu, ada yang sudah meninggal dunia, data ganda, perubahan status, dan pindah domisili.

”TMS ini, karena data dari kependudukan itu tidak data update setiap hari,” jelas Zaini.

Dia menjelaskan, data yang diberikan kepada KPU merupakan data lama, sehingga membuat data pemilih banyak yang berubah.

”Semester kemarin yang diberikan ke KPU dan di rentang waktu itu, pasti ada yang meninggal, pindah domisili, berubah jadi TNI Polri,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, KPU Kota Semarang beserta seluruh jajaran, akan terus melakukan monitoring dan supervisi secara berkala (mingguan) atas kerja pantarlih, hingga masa kerjanya tuntas pada 24 Juli 2024.

”Untuk Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Semarang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.354 dan memiliki jumlah pantarlih sebanyak 4.673 personel,” sebutnya.

KPU berharap, warga Kota Semarang melakukan partisipasi aktif dalam tahapan coklit yang dilakukan oleh pantarlih.

”Harapannya, seluruh warga Kota Semarang yang memiliki hak pilih, dapat memberikan hak politiknya secara nyaman di TPS,” pungkas Zaini. (pras)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Nana Sudjana Kunjungi TPS di Jateng Setelah Mencoblos di Jakarta

Pilkada Jawa Tengah Kondusif, Sekda Sumarno : Dukung Program Pemimpin Terpilih

Nana Sudjana Optimis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

TAGGED: 7.108 Pemilih, baru 58 persen, Coklit, KPU Kota Semarang, temukan, tidak memenuhi syarat, TMS
Prasetyo Persada 08/07/2024 08/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Amar Putusan Hakim PN Bandung Praperadilan Pegi Setiawan
Next Article Tercatat 49 Bangunan Rusak Diguncang Gempa, Kabupaten Batang Tanggap Darurat
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?