PersadaPos, Pati – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, menegaskan, warga yang ikut melakukan penganiayaan kepada empat korban dalam kasus mobil rental di Sukolilo, agar menyerahkan diri.
”Meski tiga tersangka telah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa terus bertambah,” jelas Kombes Satake, saat memimpin Konferensi Pers di aula Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024.
Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa amuk massa dan main hakim sendiri di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, hingga menewaskan bos mobil rental mobil asal Jakarta, Kamis lalu, 6 Juni 2024.
Tak cuma itu, tiga teman bos rental mobil yang tewas dimassa, juga babak belur dihajar warga dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam amuk massa itu, kini mendekam di tahanan Mapolresta Pati, yakni EN (51), BC (37) dan AG (35), ketiganya warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Satake menjelaskan, tersangka EN sehari-hari sebagai petani, sedang tersangka BC juga sebagai buruh tani, serta AG merupakan wiraswasta.
Menurutnya, tersangka AG (35) merupakan pemilik rumah atau pembawa mobil rental jenis Honda Mobilio, serta yang melindas tubuh korban dengan sepeda motor dan memukuli para korban.
Kemudian, kata Satake, EN berperan mengejar, memukul dan menginjak korban, serta mengadang mobil Daihatsu Sigra yang dibawa korban lantas dibakar.
”Tersangka BC, juga memiliki peran serupa dengan EN, yang mengejar dan mengadang mobil korban, hingga memukuli serta menginjak-injak korban,” imbuhnya.
Kombes Satake menegaskan, akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pras)