PersadaPos, Semarang – Seringnya terjadi tawuran, gangster, dan balap liar yang dilakukan para remaja, membuat Polrestabes Semarang memberikan ancaman tegas.
Ancaman tersebut, yaitu bagi para remaja yang terkena razia dalam tawuran, gangster, dan balap liar sebanyak tiga kali, akan di-blacklist tak bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho mengatakan, upaya sosialisasi terhadap ancaman itu terus dilakukan kepolisian ke sekolah-sekolah.
”Bagi yang sudah terkena razia maka akan dicatat, dan jika tidak kapok-kapok dan mengulangi lagi perbuataannya, bisa di-blacklist dalam pengurusan SKCK,” jelas AKBP Tri kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut dia, intinya jangan terlibat lagi tiga kegiatan tawuran, gangster atau balap liar.
”Penekanan berikutnya yang perlu dipikirkan adik-adik itu yang pernah kita tangkap atau kejaring razia, itu data sudah dikantongi Polrestabes,” tegasnya.
”Bilamana yang bersangkutan kena razia lagi, dua atau tiga kali minimal, nanti mereka istilahnya di-blacklist dalam hal untuk SKCK,” imbuhnya.
Untuk menyosialisasikan ancaman itu, para perwira di Polrestabes Semarang dan jajaran Polsek, juga menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah secara bergantian.
”Sesuai perintah Pak Kapolrestabes Semarang, kegiatan secara berkelanjutan dan bergantian dengan perwira-perwira yang ada di Polsek dan Polrestabes Semarang, untuk menjadi pembina upacara hari Senin secara bergantian,” katanya.
Seperti pada Senin, 27 Mei 2024, AKBP Tri Wisnu menjadi inspektur upacara di SMKN 3 Semarang.
Beberapa perwira juga menjadi inspektur upacara, antara lain Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di SMKN 10 Semarang, kemudian Wakasat Samapta Kompol R Justinus di SMKN 5 Semarang. (pras)