By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Beroperasi di Perumahan Mewah Mijen, Tiga Maling Diringkus Polrestabes Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Beroperasi di Perumahan Mewah Mijen, Tiga Maling Diringkus Polrestabes Semarang
Kriminal

Beroperasi di Perumahan Mewah Mijen, Tiga Maling Diringkus Polrestabes Semarang

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/21 at 10:30 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tiga maling yang beroperasi di perumahan mewah Mijen, berhasil ditangkap Polrestabes Semarang. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Tiga maling yang beroperasi di perumahan mewah Puri Arga Golf, Mijen, Kota Semarang, diringkus Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, tiga maling yang diringkus itu dua orang merupakan warga NTB, bernama Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29).

Maling satunya lagi, kata Kapolrestabes, bernama Wahyu Widyo Pramono (54), merupakan warga asli Kota Semarang asal Tugu.

”Aksi pencurian yang dilakukan komplotan maling itu di dua rumah, dengan memanjat tembok dan merusak jendela rumah korbannya,” jelas Kombes Irwan di Mapolretabes Semarang, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, sebelum mencuri, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah korban dengan modus berjualan minyak urut khas timur.

”Setelah melakukan pencurian, para pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Barat,” terangnya.

Irwan mengatakan, lima hari setelah kabur, komplotan maling berhasil diringkus di Bandung dan Bogor.

”Tersangka Toha dan Wahyu ditangkap di Kabupaten Bogor, dan Tersangka Haerul ditangkap di Kota Bandung, tepatnya pada Sabtu 18 Mei 2024,” bebernya.

Irwan menambahkan, para tersangka berhasil menggondol HP, laptop, dan uang sebesar Rp 4,4 juta dalam pecahan dolar sebesar 200 USG di TKP pertama di Rumah Perum Puri Argo Golf Blok D3-3, Mijen.

Untuk TKP kedua, katanya lagi, berada di Jalan Merbabu D3/9 Puri Arga Golf, dengan menggondol sebuah laptop, sepasang anting perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Sementara itu tersangka Haerul mengaku, awalnya ke Kota Semarang bersama rekannya berniat untuk bekerja.

Di Semarang, aku Haerul, mereka berdua berdagang keliling obat minyak urut, bamun saat berkeliling itu melihat peluang untuk nyologng.

”Kami lihat ada peluang di rumah orang kaya. Jadi timbul tujuan untuk mencuri,” aku Haerul.

Sedang tersangka Wahyu, warga Tugu, Kota Semarang, membenarkan jika kedua rekannya itu awalnya mau bekerja.

”Mereka sempat nelpon mau cari kerja di Semarang. Ya sudah saya suruh ke sini. Di sini mereka jual minyak dulu,” ungkap Wahyu.

Wahyu menampik, jika dia yang menjadi informan di rumah yang menjadi lokasi pencurian tersebut.

Kombes Irwan Anwar menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

TAGGED: beroperasi, diringkus, komplotan, Kota Semarang, Mijen, perumahan mewah, Polrestabes Semarang, tiga maling
Prasetyo Persada 21/05/2024 21/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Ditunjuk Tuan Rumah Piala AFF U-16, Pemkot Solo Belum Lakukan Persiapan
Next Article Aksi Perundungan di SMP Negeri Kota Tegal, Diupayakan Damai
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?