PersadaPos, Purworejo – Seorang ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan, dicokok Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka berinisial MG (44), merupakan warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
”Tersangka merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 13 tahun. Hasil pemeriksaan, korban hamil 32 minggu atau 8 bulan,” ungkap AKBP Eko dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurutnya, sebelum melakukan perbuatan biadab itu, tersangka yang terbiasa tidur bertiga bersama anak dan istrinya, menunggu sang istri tertidur pulas.
Saat itulah, jelas Kapolres, tersangka memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya, lantaran korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah.
Eko mengungkapkan, saudara sepupu korban yang menaruh curiga dengan perubahan tubuh korban, kemudian membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa.
Betapa terkejutnya pihak keluarga, ketika mengetahui ternyata korban tengah hamil.
Eko mengatakan, korban pun menceritakan kejadian malang yang menimpa dirinya.
”Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, hingga tersangka dibekuk petugas di rumahnya akhir April lalu,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatan bejatnya, karena terdorong nafsu birahi, bahkan tega melakukannya lebih dari sekali.
”Ya sadar saat melakukan, karena nafsu. Melakukan dua kali, lupa pastinya kapan hari dan tanggalnya,” aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pras)