Wahyudi Sutrisno
PersadaPos, Semarang – Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal, tidak ada pasangan calon Perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada Pilgub Jateng 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno dalam keterangan pers tertulis mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilgub yaitu penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon dari unsur Perseorangan (independen). Ternyata, hingga batas waktu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang mengajukan.
“Dari hasil pengawasan, tidak ada yang menyerahkan. Berarti nihil pendaftar Perseorangan,” kata Wahyudi.
Dijelaskannya, batas minimal dukungan untuk Balon Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Jateng dari Perseorangan pada Pilgub 2024 ini adalah 1.838.812 orang yang memiliki hak pilih.
Kabupaten Tegal dan Sukoharjo
Sementara untuk Pilbup/Pilwakot menurut pantauan Bawaslu Jateng, ada tiga daerah yang menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan Perseorangan yaitu, Kabupaten Tegal, Brebes dan Sukoharjo.
Di Brebes ada yang menyerahkan syarat dukungan tetapi oleh KPU setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan di Kabupaten Tegal dan Sukoharjo dinyatak memenuhi syarat administratif.
Untuk yang di Kabupaten Tegal dan Sukoharjo akan dilanjutkan tahapan berikutnya. “Sesuai jadwal tahapan, 13-29 Mei 2024 akan dilakukan verifikasi dokumen administrasi,” jelas Wahyudi. (Lind)