By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: PSM dan TKSK diminta Respon Cepat Persoalan Sosial
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > PSM dan TKSK diminta Respon Cepat Persoalan Sosial
Ragam

PSM dan TKSK diminta Respon Cepat Persoalan Sosial

admin persadapos
Last updated: 2024/05/07 at 5:26 PM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Sekda Provinsi Jateng Sumarno mengukuhkan kepengurusan ikatan PSM dan Forum TKSK di Semarang, Selasa, 7 Mei 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat agar merespon cepat persoalan sosial di wilayahnya.

“Mereka berada di lini terdepan di masyarakat. Problem-problem di masyarakat mupun solusinya, teman-teman PSM dan TKSK ini yang lebih tahu,” ujar Sumarno usai mengukuhkan Ikatan PSM dan Forum TKSK Jateng di Kantor Dinas Sosial Jateng, Selasa, 7 Mei 2024.

Sumarno mengatakan, banyak persoalan sosial yang masih perlu ditangani oleh pemerintah maupun stakeholder, diantaranya persoalan kemiskinan, gelandangan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan sebagainya.

Menurut dia, untuk mengatasi berbagai persoalan itu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, namun butuh keterlibatan dan kontribusi banyak pihak.

Oleh karena itu, lanjut Sumarno, para PSM dan TKSK diminta lebih cepat mengatahui hal-hal yang dibutuhkan masyarakat, termasuk memberikan masukan yang tepat mengenai intervensi yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Sumarno meminta kepada pengurus PSM dan Forum TKSK yang baru dikukuhkan, menjadi pekerja sosial yang dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga dapat melakukan penanganan persoalan kesejahteraan sosial di Jateng.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Imam Maskur mengatakan, anggota PSM Jateng sebanyak 11.377 orang, sedangkan jumlah TKSK sebanyak 567 orang. Jumlah itu tersebar di 35 kabupaten/kota.

Pengukuhan kepengurusan ikatan PSM dan Forum TKSK diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan sesuai tugas dan fungsinya. Sehingga dalam menangani persoalan sosial bisa secara cepat, tepat, dan efektif.

Menurut Imam, keberadaan ikatan PSM dan Forum TKSK di tingkat provinsi juga sebagai media koordinasi, konsultasi, dan pertukaran informasi pengalaman dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Sekda Provinsi Jateng, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
admin persadapos 07/05/2024 07/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446
Next Article Bawaslu Jateng Beri Keterangan Dalam Sidang PHPU di MK
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?