Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin bersama dua anggota Diana Ariyanti dan Rofiudin (Foto:Dok)
PersadaPos, Jakarta – Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (7 Mei 2024).
Keterangan Bawaslu Jateng yang dibacakan pada sidang itu terkait gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik.
Lima partai politik mempersoalkan hasil pemilihan umum legislatif di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kab Kudus, Kab Banyumas, Kab Sukoharjo, Kab Pati, Kab Purworejo, Kab Grobogan, Kab Pemalang, Kab Blora, Kota Surakarta, Kab Boyolali, Kab Klaten dan Kab Temanggung.
Partai politik yang mengajukan adalah Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Pokok aduan yang disampaikan masing-masing partai berbeda-beda. Kisaran permasalahan yakni partai-partai tersebut beranggapan ada selisih perolehan suara dan permasalahan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menyatakan, keterangan tertulis dari Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah dilakukan sepanjang pelaksanaan pemilu 2024.
Keterangan Bawaslu Jateng merupakan hasil himpunan keterangan dari masing masing Kabupaten/Kota yang menjadi lokus permohonan partai politik.
“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan beserta bukti pendukung sebagai penguat keterangan,” jelas Diana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng itu merasa kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK sebagai pemberi keterangan sangat penting. Sebagai pengawas pemilu Bawaslu berposisi jadi penengah antara pemohon dan termohon. Bawaslu perlu menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 sudah dilakukan Senin, 29 April 2024. Diana mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi locus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan dalam masa sidang PHPU 2024 di MK. (Lind)