By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Bawaslu Jateng Beri Keterangan Dalam Sidang PHPU di MK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Bawaslu Jateng Beri Keterangan Dalam Sidang PHPU di MK
Hukum

Bawaslu Jateng Beri Keterangan Dalam Sidang PHPU di MK

admin persadapos
Last updated: 2024/05/07 at 8:26 PM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
SHARE

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin bersama dua anggota Diana Ariyanti dan Rofiudin (Foto:Dok)

PersadaPos, Jakarta – Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (7 Mei 2024).

Keterangan Bawaslu Jateng yang dibacakan pada sidang itu terkait gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik.

Lima partai politik mempersoalkan hasil pemilihan umum legislatif di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kab Kudus, Kab Banyumas, Kab Sukoharjo, Kab Pati, Kab Purworejo, Kab Grobogan, Kab Pemalang, Kab Blora, Kota Surakarta, Kab Boyolali, Kab Klaten dan Kab Temanggung.

Partai politik yang mengajukan adalah Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Pokok aduan yang disampaikan masing-masing partai berbeda-beda. Kisaran permasalahan yakni partai-partai tersebut beranggapan ada selisih perolehan suara dan permasalahan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menyatakan, keterangan tertulis dari Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah dilakukan sepanjang pelaksanaan pemilu 2024.

Keterangan Bawaslu Jateng merupakan hasil himpunan keterangan dari masing masing Kabupaten/Kota yang menjadi lokus permohonan partai politik.

“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan beserta bukti pendukung sebagai penguat keterangan,” jelas Diana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng itu merasa kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK sebagai pemberi keterangan sangat penting. Sebagai pengawas pemilu Bawaslu berposisi jadi penengah antara pemohon dan termohon. Bawaslu perlu menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 sudah dilakukan Senin, 29 April 2024. Diana mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi locus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan dalam masa sidang PHPU 2024 di MK. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Mahkamah Konstitusi (MK), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
admin persadapos 07/05/2024 07/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article PSM dan TKSK diminta Respon Cepat Persoalan Sosial
Next Article 812 Ribu Lebih Penduduk Jateng Belum Punya Rumah
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?