By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: BNN Jateng Ungkap Kiriman Paket Ganja 6 Kg di Tegal, Tersangka Ditangkap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > BNN Jateng Ungkap Kiriman Paket Ganja 6 Kg di Tegal, Tersangka Ditangkap
Kriminal

BNN Jateng Ungkap Kiriman Paket Ganja 6 Kg di Tegal, Tersangka Ditangkap

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/23 at 8:18 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
BNN Jateng ketika menggelar konferensi pers di kantornya pada Selasa, 23 April 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – BNN Jateng menyita narkoba jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram atau 8,9 Kg yang nilainya diperkirakan mencapai Rp. 134.451.150.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, sitaan ganja tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kanwil DJBC Jateng – DIY, Bea Cukai Semarang BNN Kota Surakarta, BNN Kota Tegal.

”Dari semua barang haram hasil sitaan tersebut, yang menonjol adalah kasus ganja 6 Kg,” kata Brigjen Agus Rohmat dalam keterangan pers di kantornya pada Selasa, 23 April 2024.

Menurut dia, kasus ganja seberat 6 Kg itu, tersangkanya berinisial AMB yang bekerja sebagai wiraswasta.

Sedang lokasi kejadiannya, kata dia lagi, di Jalan Kepodang No 23 RT 3/RW 6, Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Agus Rohmat lebih lanjut mengatakan, pengungkapan narkoba ini dilakukan pada Senin 22 April 2024 pukul 12.30 WIB.

Awalnya, papar dia, petugas mendapat informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju Tegal.

”Kemudian dilakukan penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal, BNN RI, dan Bea Cukai,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan identifikasi, ternyata ganja kiriman tersebut dimasukkan dalam enam pipa, untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

”Saat diterima tersangka di Jalan Randugunting, Tegal Selatan, berhasil ditangkap. Barang bukti itu dibuka, disaksikan saksi dan tersangka isinya ganja 6.000 gram,” bebernya.

Agus Rohmat mengatakan, tersangka AMB dalam pemeriksaan mengaku awalnya memesan barang lewat online, dan rencananya akan diedarkan di Tegal.

”Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain,” harapnya.

Dikatakan, peredaran narkoba lewat ekspedisi ini memang sudah sering terjadi, namun pihaknya sebetulnya sudah berupaya mencegah, salah satunya dengan membuat MoU bersama pihak ekspedisi.

”Setiap ada pengiriman paket selalu ada SOP,  jadi dilakukan pemeriksaan dahulu apakah mengandung bahan narkotika atau lainnya, jika ada harus berkoordinasi dengan BNN maupun kepolisian,” terangnya.

Ke depan, kata Agus Rohmat, bahkan pihaknya juga meminta kepada ekspedisi untuk melengkapi pelayananannya dengan menggunakan X-Ray dari pusat hingga ke agen.

Agus juga menjelaskan, selain kasus kiriman ganja 6 Kg di Kota Tegal itu, juga ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024.

Pertama, jelasnya, kasus ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Kemudian, lanjutnya, kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo, yang diungkap pada 23 Februari 2024 dengan tersangka perempuan berinisial CWL.

Terakhir, kata dia lagi, kasus ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM.

Agus Rohmat menjelaskan, total dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita total barang bukti sebanyak 225 gram yang diperkirakan senilai Rp 337,5 juta.

Dengan demikian, tambahnya, paling tidak sabu sebanyak 225 gram, berhasil menyelamatkan 2.250 masyarakat Jawa Tengah, dengan perhitungan setiap 0,5 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 5 orang.

Ia juga menegaskan, dalam kasus pengiriman paket ganja 6 Kg di Tegal itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Brigjen Agus Rohmat. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, ditangkap, ganja, Kepala BNN Jateng, kiriman paket, Tegal, tersangka, ungkap
Prasetyo Persada 23/04/2024 23/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Mobil Sedan Ludes Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Warga Sempat Panik
Next Article DPP LPHI Ucapkan Selamat Kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo- Gibran
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?