PersadaPos, Semarang – BNN Jateng menyita narkoba jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram atau 8,9 Kg yang nilainya diperkirakan mencapai Rp. 134.451.150.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, sitaan ganja tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kanwil DJBC Jateng – DIY, Bea Cukai Semarang BNN Kota Surakarta, BNN Kota Tegal.
”Dari semua barang haram hasil sitaan tersebut, yang menonjol adalah kasus ganja 6 Kg,” kata Brigjen Agus Rohmat dalam keterangan pers di kantornya pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, kasus ganja seberat 6 Kg itu, tersangkanya berinisial AMB yang bekerja sebagai wiraswasta.
Sedang lokasi kejadiannya, kata dia lagi, di Jalan Kepodang No 23 RT 3/RW 6, Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Agus Rohmat lebih lanjut mengatakan, pengungkapan narkoba ini dilakukan pada Senin 22 April 2024 pukul 12.30 WIB.
Awalnya, papar dia, petugas mendapat informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju Tegal.
”Kemudian dilakukan penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal, BNN RI, dan Bea Cukai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan identifikasi, ternyata ganja kiriman tersebut dimasukkan dalam enam pipa, untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.
”Saat diterima tersangka di Jalan Randugunting, Tegal Selatan, berhasil ditangkap. Barang bukti itu dibuka, disaksikan saksi dan tersangka isinya ganja 6.000 gram,” bebernya.
Agus Rohmat mengatakan, tersangka AMB dalam pemeriksaan mengaku awalnya memesan barang lewat online, dan rencananya akan diedarkan di Tegal.
”Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain,” harapnya.
Dikatakan, peredaran narkoba lewat ekspedisi ini memang sudah sering terjadi, namun pihaknya sebetulnya sudah berupaya mencegah, salah satunya dengan membuat MoU bersama pihak ekspedisi.
”Setiap ada pengiriman paket selalu ada SOP, jadi dilakukan pemeriksaan dahulu apakah mengandung bahan narkotika atau lainnya, jika ada harus berkoordinasi dengan BNN maupun kepolisian,” terangnya.
Ke depan, kata Agus Rohmat, bahkan pihaknya juga meminta kepada ekspedisi untuk melengkapi pelayananannya dengan menggunakan X-Ray dari pusat hingga ke agen.
Agus juga menjelaskan, selain kasus kiriman ganja 6 Kg di Kota Tegal itu, juga ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024.
Pertama, jelasnya, kasus ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.
Kemudian, lanjutnya, kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo, yang diungkap pada 23 Februari 2024 dengan tersangka perempuan berinisial CWL.
Terakhir, kata dia lagi, kasus ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM.
Agus Rohmat menjelaskan, total dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita total barang bukti sebanyak 225 gram yang diperkirakan senilai Rp 337,5 juta.
Dengan demikian, tambahnya, paling tidak sabu sebanyak 225 gram, berhasil menyelamatkan 2.250 masyarakat Jawa Tengah, dengan perhitungan setiap 0,5 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 5 orang.
Ia juga menegaskan, dalam kasus pengiriman paket ganja 6 Kg di Tegal itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Brigjen Agus Rohmat. (pras)