By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Rumah Rusak Kena Ledakan Balon Udara di Magelang, Pemilik Sepakat Dapat Ganti Rugi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Rumah Rusak Kena Ledakan Balon Udara di Magelang, Pemilik Sepakat Dapat Ganti Rugi
Ragam

Rumah Rusak Kena Ledakan Balon Udara di Magelang, Pemilik Sepakat Dapat Ganti Rugi

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/13 at 9:01 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Balon udara yang menimpa rumah warga di Wonotigo, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat, 12 April 2024. /Foto: Dok/Humas Polres Magelang/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Lagi-lagi, sebuah rumah rusak akibat jatuhnya balon udara yang meledak di Wonotigo, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang pada Jumat, 12 April 2024.

Balon udara yang jatuh dan meledak sekira pukul 07.50 WIB itu, merusakkan genting rumah milik Heri Prayogo (43), warga Wonotigo.

Kapolsek Borobudur, AKP Marsodik mengatakan, pemilik rumah justru baru tahu rumahnya mengalami kerusakan, setelah dihubungi tetangganya.

”Merespons kejadian tersebut, petugas tiba di lokasi kejadian untuk memeriksa saksi,” jelas AKP Marsodik kepada wartawan, Sabtu, 13 April 2024.

Menurut dia, petugas mengamankan serpihan kertas dari petasan yang ada di balon udara tersebut, dan menemukan kertas dengan tulisan Desa Baturono, Kecamatan Salam.

Kemudian, lanjutnya, ternyata pada Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, beberapa pemuda diduga pelaku yang menerbangkan balon udara, didampingi perangkat desa mendatangi Polsek Borobudur

Marsodik mengatakan, dalam pertemuan disampaikan, jika balon udara diterbangkan sekitar pukul 05.00 WIB, sekira 2 jam 30 menit dengan jarak sekitar 18 km menuju arah Borobudur.

”Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian materi korban sebesar Rp 5 juta.

Juga membuat surat pernyataan bermeterai, disaksikan pihak pemerintah desa dan kepolisian,” kata Marsodik.

Sementara itu, berdasarkan hasil pendataan di lokasi kejadian, kerugian yang dialami korban berupa tampungan air kapasitas 1.000 liter pecah, serta sejumlah genting kamar utama dan dapur pecah.

Dalam kejadian ini, barang bukti yang diamankan yaitu blengker balon diameter lebih kurang 2 meter, plastik balon udara, dan petasan yang belum meledak ukuran 2-10 cm sebanyak 25 biji. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: balon udara, diduga, ganti rugi, jatuhnya, Kabupaten Magelang, Kapolsek Borobudur, Kecamatan Borobudur, meledak, menerbangkan balon udara, mengamankan barang bukti, pemuda, penyelesaian perkara, Petasan, Polsek Borobudur, rumah rusak, sepakat, serpihan kertas, tertimpa
Prasetyo Persada 13/04/2024 13/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Intensitas Hujan Diprediksi Masih Tinggi
Next Article Korban Alami Luka Bacok, Polisi Buru Pelaku Begal di Gayamsari Semarang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?