By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Dua Peracik Obat & Pembuat Petasan Ditangkap Polresta Magelang, Ngaku Belajar dari YouTube
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Dua Peracik Obat & Pembuat Petasan Ditangkap Polresta Magelang, Ngaku Belajar dari YouTube
Kriminal

Dua Peracik Obat & Pembuat Petasan Ditangkap Polresta Magelang, Ngaku Belajar dari YouTube

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/21 at 5:40 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Dua tersangka pembuat obat petasan yang diamankan Polresta Magelang. /Foto: Dok/Polresta Magelang/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Dua orang pembuat petasan dan peracik obat petasan yang mengaku belajar dari YouTube ditangkap Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, dua tersangka itu berinisial MN (19) warga Tegalrejo, Magelang; dan SK (19), warga Selo, Boyolali.

”Mereka meracik bahan menjadi obat mercon, kemudian dijual Rp 250 ribu per kilogram,” jelas Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.

Kapolresta mengungkapkan, tersangka MN ditangkap di rumahnya, saat memproduksi obat petasan pada Senin, 11 Maret 2024.

Sedang tersangka SK, lanjutnya, ditangkap di kawasan Sawangan, Kabupaten Magelang pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tersangka SK mengaku, menjual obat petasan seharga Rp 250 per kilogram, hanya produk obat petasan, dan pernah menjual ke Boyolali sebanyak 2 kilogram.

”Itu modalnya kurang lebih Rp 600 ribu. Baru kali ini membuat belajar dari YouTube dan sudah saya coba meledak dengan suara keras,” aku SK.

Tersangka SK juga mengaku, membeli bahan-bahan untuk membuat obat petasan secara online.

Sementara itu tersangka MN mengaku, sudah dua tahun membuat petasan, dan pada tahun 2023 pernah menghabiskan 1 kg bahan obat petasan.

”Itu saya buat jadi sekitar 200-an petasan, untuk meramaikan Hari Raya,” aku MN.

Kapolresta menyebutkan, dari kedua tersangka disita barang bukti 300 selongsong kertas yang belum diisi obat petasan.

Kemudian, lanjut Kapolresta, sebanyak 5 kg potasium, 6 kg belerang, 0,5 kg sendawa, 3,5 kg brom, 29 lembar sumbu dan 0,5 kg bubuk arang.

Selain itu, tambahnya lagi, satu bungkus sumbu jadi, seperangkat peralatan untuk mencampur bahan peledak dan 17 bungkus plastik obat mercon jadi total 4 kg.

Menurut Kapolresta, penangkapan terhadap dua tersangka, lantaran bahan petasan kategorinya masuk UU Darurat

Lebih dari itu, tegasnya, di Magelang ada korban meninggal dunia dan kerusakan semuanya dari petasan, yaitu di Kaliangkrik tahun 2023.

”Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta Magelang. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: disita barang bukti, ditangkap Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, ngaku belajar dari YouTube, pembuat petasan, peracik obat petasan, tersangka
Prasetyo Persada 21/03/2024 21/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Sudah Siapkan Saksi dan Ahli, Timnas AMIN Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK
Next Article Rp175 Miliar untuk Petani Terdampak Banjir di Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?