PersadaPos, Brebes – Setelah anjlok usai menabrak dam truk di pintu perlintasan tak berpintu Desa Luwung Gede, Kecamatan Tanjung, Brebes, Lokomotif KA (kereta api) Manahan berhasil diangkat pada Kamis malam, 15 Februari 2024.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, lokomotif bernomor CC 203-01-07 yang menarik gerbong KA Manahan jurusan Solo Balapan – Gambir itu dievakuasi menggunakan kereta crane dan dongkrak hidrolik.
Menurutnya, selama evakuasi lokomotif itu dikerahkan puluhan petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon, agar roda lokomotif kereta yang anjlok bisa diangkat dan ditarik menggunakan kereta crane ke Daop 3 Cirebon.
”Alhamdulillah proses evakuasi berhasil dilakukan petugas,” kata Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis malam, 15 Februari 2024.
Usai evakuasi lokomotif, jelasnya lagi, petugas kemudian melakukan perbaikan bantalan rel yang mengalami kerusakan dengan mengganti beberapa bantalan beton.
”Petugas kami selanjutnya melakukan pemeriksaan jalur dan jika sudah aman, bisa kembali normal dilalui kereta api,” imbuhnya.
Rokhmad mengatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan insiden ini, dan mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi aturan di perlintasan sebidang, guna menghindari risiko serupa di masa depan.
”Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku,” tambah Rokhmad.
Ia mengatakan, aturan terkait perkeretaapian dan lalu lintas jalan telah diatur dalam berbagai undang-undang, seperti UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pasal-pasal tersebut, katanya, menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
”Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA,” ungkapnya.
Menurutnya, KAI Daop 3 Cirebon juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta memberikan edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Upaya ini, jelasnya, diharapkan dapat mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan menghindari aktivitas di sekitar jalur KA dan patuh terhadap rambu-rambu.
Seperti diketahui, KA Manahan jurusan Solobalapan-Gambir menabrak dam truk bermuatan material tanah di perlintasan tak berpintu Desa Luwung Gede, Kecamatan Tanjung, Brebes pada Kamis sore, 15 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kecelakaan di pintu perlintasan tak berpintu ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu sopir dam truk Eko Prayitno (33) dan anaknya, Zaki (5), keduanya warga Desa Banjarparakan RT 01 RT 05 Kecamatan Rawalo, Kabupaten Cilacap.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Brebes, Ipda Yuswicandra menjelaskan, kecelakaan terjadi saat truk bermuatan material tanah melewati perlintasan tak berpintu dari utara ke selatan di Desa Luwung Gede.
Ia mengatakan, saat melintas di atas rel, dari arah timur melaju kereta api Manahan jurusan Solo Balapan – Gambir, karena jarak yang sangat dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan.
”Saat melewati perlintasan tak berpintu, truk dam pun tertabrak KA Manahan. Dua orang tewas dan lokomotif anjlok,” ungkap Ipda Yuswicandra, kepada wartawan pada Kamis, 15 Februari 2024. (pras)