By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Gelapkan Hasil Penjualan Mobil, Pria Asal Kendal Dibekuk Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Gelapkan Hasil Penjualan Mobil, Pria Asal Kendal Dibekuk Polisi
Kriminal

Gelapkan Hasil Penjualan Mobil, Pria Asal Kendal Dibekuk Polisi

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/02/08 at 4:54 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
SHARE
Tersangka penggelapan hasil penjualan mobil ditahan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 8 Februari 2024. /Foto: Dok/

PersadaPos, Kendal – Menipu dan menggelapkan sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard, seorang pria asal Kendal dibekuk Unit Reskrim Polrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku diketahui berinsial MF (40), warga Patebon, Kendal, dibekuk dalam pelariannya di Jakarta.

”Pelaku dan korban saling mengenal. Awalnya korban mempercayakan mobilnya dijual oleh pelaku, sebagai pihak ketiga atau makelar,” jelas Kompol Aris Munandar dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 8 Februari 2024.

Menurut Aris, setelah dibantu, ada pembeli yang berminat membeli mobil dan deal pembayaran hingga lunas.

”Tetapi, pelaku melarikan diri sambil membawa kabur uang hasil penjualan mobil itu, tidak diserahkan kepada pemilik mobil” tegasnya.

Dikatakan Aris, korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan tersangka ke Unit Reskrim Polrestabes Semarang.

Aris mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku yang kabur ke Jakarta.

”Mobil korban yang dijual, laku seharga Rp 250 juta,” imbuhnya.

Aris mengatakan, pelaku kasus ini merupakan penjahat kambuhan (residivis) lama penggelapan dan penipuan jual beli mobil.

”Uangnya, dari pengakuan dalam penyidikan, mobil laku Rp 250 juta. Sisa membayar utang Rp 160 juta, dihabiskan untuk hidup mewah.

Pelaku mengaku memiliki utang ratusan juta pinjaman online. Pekerjaannya di Jakarta jual beli mobil. Dahulu tersangka juga pernah terjerat kasus sama penggelapan kendaraan,” terang Aris.

Aris juga menjelaskan, barang bukti sebuah iPhone 12 Promax disita, yang diduga didapatkan pelaku usai membeli menggunakan uang penjualan mobil.

Dalam kejadian ini, tersangka dijerat pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Berikan Kemudahan kepada UMKM 

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

TAGGED: dibekuk, Kendal, menggelapkan, mewah, mobil, pinjol, Polrestabes Semarang, pria, residvis, terjerat, Unit Reskrim
Prasetyo Persada 08/02/2024 08/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Imbas Banjir di Demak, Terjadi Kemacetan di Jalur Pantura dari Kudus
Next Article Sungai Wulan di Kudus Meluap, Rumah Enam Warga Desa Setrokalangan Langganan Banjir
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?