PersadaPos, Kendal – Menipu dan menggelapkan sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard, seorang pria asal Kendal dibekuk Unit Reskrim Polrestabes Semarang.
Wakapolrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku diketahui berinsial MF (40), warga Patebon, Kendal, dibekuk dalam pelariannya di Jakarta.
”Pelaku dan korban saling mengenal. Awalnya korban mempercayakan mobilnya dijual oleh pelaku, sebagai pihak ketiga atau makelar,” jelas Kompol Aris Munandar dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 8 Februari 2024.
Menurut Aris, setelah dibantu, ada pembeli yang berminat membeli mobil dan deal pembayaran hingga lunas.
”Tetapi, pelaku melarikan diri sambil membawa kabur uang hasil penjualan mobil itu, tidak diserahkan kepada pemilik mobil” tegasnya.
Dikatakan Aris, korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan tersangka ke Unit Reskrim Polrestabes Semarang.
Aris mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku yang kabur ke Jakarta.
”Mobil korban yang dijual, laku seharga Rp 250 juta,” imbuhnya.
Aris mengatakan, pelaku kasus ini merupakan penjahat kambuhan (residivis) lama penggelapan dan penipuan jual beli mobil.
”Uangnya, dari pengakuan dalam penyidikan, mobil laku Rp 250 juta. Sisa membayar utang Rp 160 juta, dihabiskan untuk hidup mewah.
Pelaku mengaku memiliki utang ratusan juta pinjaman online. Pekerjaannya di Jakarta jual beli mobil. Dahulu tersangka juga pernah terjerat kasus sama penggelapan kendaraan,” terang Aris.
Aris juga menjelaskan, barang bukti sebuah iPhone 12 Promax disita, yang diduga didapatkan pelaku usai membeli menggunakan uang penjualan mobil.
Dalam kejadian ini, tersangka dijerat pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (pras)