By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Tersangka Diduga Melarikan Diri, Denny Mulder Minta Polres Jepara Terbitkan DPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Tersangka Diduga Melarikan Diri, Denny Mulder Minta Polres Jepara Terbitkan DPO
Hukum

Tersangka Diduga Melarikan Diri, Denny Mulder Minta Polres Jepara Terbitkan DPO

admin persadapos
Last updated: 2024/02/07 at 11:41 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Dari kiri ke kanan : Bowo Leksono, Denny Mulder, Suwardi dan Gatot Joko Prakoso. ( Foto: Lind )

PersadaPos, Jepara – Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro SE, Denny Mulder SH, MH meminta Kepolisian Resor ( Polres ) Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas menghilangnya tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan, Meikananta Arliandi Wiguna, ST.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan Meikananta Arliandi Wiguna sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak lanjut laporan Ahmad Priyantoro. Namun sejak ditetapkan jadi tersangka, Meikananta belum pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.

“ Per tanggal 5 Januari, kami menerima pemberitahuan dari Polres Jepara bahwa Meikananta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga panggilan kedua, dia tidak pernah hadir, selalu mangkir” ungkap Denny Mulder.

Menurut Denny, pihaknya sudah sejak pertengahan Januari 2024 minta ke pihak Polres Jepara untuk mengirimkan panggilan ketiga, bahkan bila perlu sekaligus penangkapan. Namun permintaan itu sampai saat ini tidak dipenuhi.

Bahkan, lanjut Denny, penyidik Bripka Ali Murtado mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan panggilan ketiga.

“ Hemat kami ini aneh. Memang benar panggilan itu cukup dua kali. Tetapi, dalam keadaan tertentu,  sesuai ketentuan KUHAP jika tetap mangkir wajar dan lumrah dilakukan panggilan ketiga sekaligus jemput paksa atau ditangkap,” jelas Denny yang adalah Sekretaris Jenderal  ( Sekjen) DPP LPHI itu.

Melarikan Diri?

Belakangan diketahui, bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat domisilinya. Diduga telah melarikan diri bersama istrinya, Nora Ainina Rahmani.

Di tempat kerjanya pun, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Meikananta sudah lama tidak tampak.

Nora menurut informasi yang diperoleh Denny adalah seorang dokter di salah satu Puskesmas di wilayah Bangsri, Jepara.

“ Informasi yang kami dapat, Nora sudah lama tidak pernah muncul di tempat kerjanya,” katanya.

Mengingat kondisi tersebut, Denny merasa Polres Jepara sudah selayaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk menangkap ASN Kementrian Kelautan dan Perikanan itu.

“ Kami minta Polres Jepara segera mengeluarkan DPO agar pihak- pihak terkait bisa membantu menangkap tersangka,” pinta Denny.

Menurut Denny, Kasat Reskim Polres Jepara,  AKP Ahmad Masdar Tohari, SH, MH harus bertanggung jawab atas keberadaan tersangka.

“ Apabila tidak bisa segera menangkap tersangka, semestinya Polres Jepara merilis DPO dan meminta jajaran terkait membantu penangkapannya,” kata Denny yang didampingi rekannya selaku Kuasa Hukum yakni Bowo Leksono, SH, Suwardi SH, dan Gatot Joko Prakoso, SH, MH.

Denny menegaskan, apabila dalam seminggu ke depan Kasat Reskrim tidak mampu menangkap tersangka, maka layak dipertanyakan kinerjanya.

“ Jangan salahkan kami jika meragukan kinerja Polres Jepara. Tak mampu menangkap tersangka, tetapi enggan menerbitkan DPO,” ujar Denny.( Lind )

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun

TAGGED: DPP LPHI, Humas Polda Jateng, PersadaPos, Polres Jepara
admin persadapos 07/02/2024 07/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Penyelenggara Pemilu Harus Antisipasi Hujan
Next Article Gegara Saling Ejek di Media Sosial, Dua Geng Tawuran di Salatiga Gunakan Clurit
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?