By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jateng Dikukuhkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Metropolitan > Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jateng Dikukuhkan
Metropolitan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jateng Dikukuhkan

admin persadapos
Last updated: 2024/02/17 at 12:02 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

DIKUKUHKAN: Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jateng, Kamis kemarin

PersadaPos, Semarang – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Kamis, 28 Desember 2023.

Gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Baca Juga

Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
Pacu Kuantitas Ekspor, Gubernur Jateng Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas
Purnatugas, Nana Sudjana Sampaikan Terima Kasih ke Warga Jawa Tengah
Kiprah Nana Sudjana Diapresiasi Stakeholder
Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Tenis Profesor Indonesia

“Kami bersama dengan Kakanwil Hukum dan HAM Jateng, para OPD, bupati dan walikota se – Jateng, sudah mengukuhkan tim gugus tugas daerah bisnis dan HAM se – Jateng,” kata Nana.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini beranggotakan OPD provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta mitra non pemerintah.

Pembentukan gugus tugas ini diharapkan akan semakin meningkatkan nilai-nilai pelayanan berbasis HAM di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Nana juga memberikan penghargaan kepada para bupati/walikota, atas kinerjanya dalam pelayanan kepada masyarakat, terkait HAM.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No 60 tahun 2023, Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi beberapa regulasi terkait dengan hak asasi manusia.

Dahulu, kata dia, menegakkan hak asasi manusia hanya menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota. Dengan aturan itu, pelaku usaha juga punya kewajiban dalam memberikan pelayanan publik juga harus berbasis HAM.

“Jadi pelaku usaha, bisnis,  juga melakukan tindakan yang sama, yaitu pelayanan publik berbasis HAM,” terangnya. (Lind)

You Might Also Like

Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun

Pacu Kuantitas Ekspor, Gubernur Jateng Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas

Purnatugas, Nana Sudjana Sampaikan Terima Kasih ke Warga Jawa Tengah

Kiprah Nana Sudjana Diapresiasi Stakeholder

Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Tenis Profesor Indonesia

TAGGED: Dikukuhkan, Gugus Tugas Bisnis dan HAM, Nana Sudjana, PersadaPos, Pj Gubernur Jateng
admin persadapos 17/02/2024 17/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Atasi Sepinya Pasar Johar, Wapres: Walikota Segera Lakukan Tata Ulang Aturan
Next Article Standar Pelayanan Publik Pemprov dan Seluruh Kabupaten/ Kota Jateng Sudah Optimal
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?