By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng telah Tersertifikat, Taj Yasin Minta Sisanya Dipercepat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > 69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng telah Tersertifikat, Taj Yasin Minta Sisanya Dipercepat
Ragam

69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng telah Tersertifikat, Taj Yasin Minta Sisanya Dipercepat

admin persadapos
Last updated: 2025/06/04 at 8:02 PM
admin persadapos 2 minggu ago
Share
SHARE

Taj Yasin hadiri FGD Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri mengatakan, sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di wilayahnya telah tersertifikat.

“Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, Lampri mengatakan, kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan. Selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah,Taj Yasin, mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Tujuannya supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga muslim. Apalagi wakaf berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.

Taj Yasin menyampaikan, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program ini bekerjasama dengan BPN. Fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan.

“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” katanya.

Untuk tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi, dia mengajak pihak-pihak terkait agar segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut. Sosialisasi diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang benar.

Terkhusus untuk peruntukan tanah wakaf seperti pendirian bangunan masjid dan lembaga pendidikan, Taj Yasin mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan. Baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan meminimalisir potensi persengketaan kedepannya. Tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.

“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” kata dia yang juga ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng tersebut.

Darodji mengatakan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk muslimnya hanya sekitar 15 persen, tetapi wakaf yang dikelola dengan bagus itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.

Diharapkannya, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa serupa. Seperti dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya. Tujuannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat atau masyarakat. (Lind)

You Might Also Like

Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta, Dongkrak Pariwisata Jateng

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Sekda Jateng Dorong Industri Farmasi Kembangkan Obat Herbal

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

TAGGED: Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, persadapos.com, Sertifikasi tanah wakaf, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin
admin persadapos 04/06/2025 04/06/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pemprov Jateng Hasilkan 3,1 Ton Udang Vaname di Kawasan Industri
Next Article Serahkan 3.947 SK CPNS dan PPPK 2024, Ahmad Luthfi Minta Junjung Tinggi Integritas
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?