By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%
Ragam

UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%

admin persadapos
Last updated: 2024/12/11 at 11:58 PM
admin persadapos 6 bulan ago
Share
SHARE

Nana Sudjana mengumumkan UMP Jateng Tahun 2025, naik 6,5 persen. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu, 11 Desember 2024 malam.

Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Selain itu juga berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ,” katanya. (Lind)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Sita Perhatian, Peserta Cabor Tinju Popda Jateng 2025 Membeludak

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

TAGGED: naik, Pemprov Jateng, persadapos.com, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, UMP
admin persadapos 11/12/2024 11/12/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Next Article Masa Jabatan Pj Walikota Salatiga Diperpanjang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?