By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Cegah TPPO, Sosialisasi Perlu Ditingkatkan Hingga Tingkat RT-RW
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Cegah TPPO, Sosialisasi Perlu Ditingkatkan Hingga Tingkat RT-RW
Ragam

Cegah TPPO, Sosialisasi Perlu Ditingkatkan Hingga Tingkat RT-RW

admin persadapos
Last updated: 2024/10/10 at 2:59 PM
admin persadapos 8 bulan ago
Share
SHARE

Sekda Sumarno saat rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO di Semarang, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno meminta seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satu upayanya adalah meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Sumarno mengatakan, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan harapan, mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.

“Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi,” kata Sumarno usai memberikan arahan pada rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 10 Oktober 2024.

Guna menunjang efektivitas dan jangkauan masyarakat, sosialisasi perlu dilakukan sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW. Maka dari itu, butuh koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.

“Provinsi mengkoordinir kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT-RW. Informasi paling efektif ya sampai RT-RW,” ujar dia.

Sumarno juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri harus memiliki jaminan di bank. Jaminan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contoh kasusnya adalah 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.

“Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan,” katanya.

Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pergub tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2024.

Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.

Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah. (Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: lembaga swadaya masyarakat (LSM), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Sosialisasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
admin persadapos 10/10/2024 10/10/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Kunjungi Pemprov Jateng, Delegasi Hong Kong akan Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Next Article Baznas Jateng Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH Senilai Rp2,980 Miliar
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?