Sekda Sumarno saat rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO di Semarang, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno meminta seluruh stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu upayanya adalah meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sumarno mengatakan, upaya sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan harapan, mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.
“Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu, maka butuh identifikasi di masyarakat, dan kita harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi,” kata Sumarno usai memberikan arahan pada rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 10 Oktober 2024.
Guna menunjang efektivitas dan jangkauan masyarakat, sosialisasi perlu dilakukan sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW. Maka dari itu, butuh koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.
“Provinsi mengkoordinir kabupaten/kota, nanti kemudian dilanjutkan ke camat, desa, dan sampai RT-RW. Informasi paling efektif ya sampai RT-RW,” ujar dia.
Sumarno juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri harus memiliki jaminan di bank. Jaminan tersebut diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Contoh kasusnya adalah 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
“Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan,” katanya.
Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pergub tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2024.
Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah. (Lind)