PersadaPos, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Penerapan sistem ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP ketika mengakses berbagai layanan publik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Unadang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026.
Taj Yasin mengatakan, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang. Integrasi tersebut juga menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata dia.
Dibeberkan dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Apalagi, Jawa Tengah sendiri memiliki basis data kependudukan yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Meski perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, penggunaan identitas kependudukan digital masih perlu diperluas. Kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta atau 10,67 persen.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan, transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap agar tidak justru menyulitkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini masih belum sepenuhnya seragam.
Menurut dia, perbedaan data antara Kemendagri, BPS, data sensus, dan sumber lainnya menimbulkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi serta pemutakhiran secara berulang.
Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu.
Setiap pemilu, lanjut dia, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk. Proses tersebut membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Karena itu, menurut Wahyudin, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi. Data yang sudah dimiliki pemerintah dapat digunakan lintas layanan tanpa masyarakat harus berulang kali memberikan dokumen yang sama.
Ia mencontohkan, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan seperti mengurus BPJS, pendidikan, maupun layanan perbankan.
Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.(Lind)


