Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng Agung Hariyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ema Rachmawati, dan Ketua Forum Anak Jateng Emir Luqman, dalam acara “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis, 26 Maret 2026. (Foto:Dok)
PersadaPos, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Forum Anak Jateng, menyikapi pelindungan anak dari efek negatif ruang digital. Pembatasan akun anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari paparan pornografi, judi, perundungan, dan penipuan siber, tanpa menghilangkan hak anak untuk belajar digital.
Hal itu terungkap dalam ajang “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis (26/3/2026). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng Agung Hariyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ema Rachmawati, dan Ketua Forum Anak Jateng Emir Luqman.
Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi mengatakan, Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Beleid itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Agung memaparkan, sebanyak 90 persen anak usia 13–18 tahun telah mengakses internet. Dari jumlah tersebut, 60–70 persen di antaranya terpapar konten negatif di dunia maya, seperti perundungan digital, judi online, pornografi, radikalisme, hingga berita bohong.
Berkaca dari hal tersebut, peraturan dirancang untuk mengurangi dampak negatif sampah digital, terhadap mental anak yang memengaruhi interaksi sosial mereka.
“Tujuannya adalah memberikan ruang digital yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,” ujarnya.
Agung membeberkan, media sosial TikTok paling diminati anak-anak dengan 42 persen, disusul Instagram 25 persen, YouTube 17 persen, WhatsApp 15 persen, dan Facebook 13 persen. Meski media sosial tersebut menyuguhkan informasi dengan cepat, algoritmanya berisiko disusupi konten yang tidak sesuai dengan usia pengguna.
Terkait hak anak untuk mengakses dunia maya, Agung menjelaskan, anak masih dapat memanfaatkan dunia digital. Namun, nantinya penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan melakukan verifikasi usia dan penyesuaian konten.
“Jadi, usia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan (dibatasi) memiliki akun. PSE akan mengarahkan konten sesuai klasifikasi usia, meski tanpa akun. Anak masih bisa mengakses YouTube dan media sosial lainnya,” jelas Agung.
Ditambahkan, peraturan itu akan berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Karenanya, orang tua diminta turut berperan aktif dalam pengasuhan digital.
Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati, mengamini hal tersebut. Berdasarkan data polling, sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di internet. Di samping itu, ada pula kasus anak yang terpapar paham radikal, akibat penggunaan internet tanpa pengawasan orang tua.
Oleh karena itu, ia mengajak orang tua untuk terus mengembangkan literasi digital. Ema juga mendorong orang tua membangun komunikasi positif, serta mendampingi anak saat mengakses konten digital.
“Jangan malas belajar, karena kita harus membangun relasi setara dengan anak, bukan sebagai polisi, tetapi sebagai teman,” ungkapnya.
Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia berharap, dalam pelaksanaannya anak-anak turut dilibatkan dan aspirasinya didengarkan.
Selaras dengan itu, Forum Anak Jateng bersama DP3AKB dan UNICEF telah menyusun panduan terkait PP Tunas, dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain itu, saat ini juga tengah disusun komik edukasi tentang penggunaan ruang digital secara sehat. (Lind)


