Eddy Wongsargo dan TAN menunjukkan naskah kesepakatan kedua belah pihak disaksikan Anisah,SH di Polres Klaten, Selasa, 2 Desember 2025. (Foto:Dok)
PersadaPos, SEMARANG – Eddy Wongsargo dan TAN sepakat berdamai untuk mengakhiri perselisihan mereka sejak tahun 2023 lalu. Perdamaian itu terjadi pada hari Selasa, 2 Desember 2025 di Polres Klaten.
Dalam musyawarah yang difasilitasi Polres Klaten tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
TAN mengakui kekhilafannya dan minta maaf kepada Eddy Wongsargo. TAN bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada Eddy dengan pembayaran Rp 312.000.000.
Eddy sendiri memaafkan TAN dan menyatakan tidak melanjutkan gugatannya ke pengadilan setelah menerima pembayaran tersebut.
Sebagai informasi, bahwa Eddy Wongsargo melalui kuasa hukumnya Anisah, SH dari Kantor Hukum Anisah, SH and Associate, sempat mengajukan gugatan kepada TAN atas kelalaiannya menyelesaikan kewajiban kepada Eddy.
Sebagai informasi, perselisihan keduanya berawal dari kerja sama penyelesaian pekerjaan di proyek pembangunan gedung di Universitas Negeri Yogyakarta.
TAN selaku kontraktor utama menyerahkan sebagian pekerjaan kepada Eddy sebagai sub kontraktor.
Eddy meminta haknya sesuai perjanjian, namun tidak bisa direalisasikan oleh TAN. Cek yang diserahkan oleh TAN ternyata tidak bisa dicairkan.
Eddy merasa tidak ada itikad baik dari TAN sehingga mengajukan gugatan ke PN Klaten.
Setelah terjadinya kesepakatan damai ini, Anisah selaku kuasa hukum penggugat berharap, hubungan keduanya kembali baik seperti sebelum terjadinya perselisihan.
“Kita apresiasi itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai. Semoga hubungan keduanya membaik kembali seperti sedia kala dan bisa bekerja sama lagi,” ujar Anisah kepada media di Semarang, Rabu, 3 Desember 2025.
Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Anisah, maka berakhir dan terputus sudah akibat hukum di antara kedua belah pihak. (Lind)


