Dr Teguh Purnomo
PersadaPos, Semarang – Dr Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas dukungan calon Presiden (Presidential Threshold) mengandung nilai keuntungan (plus) dan kerugian (minus).
“Jadi, terkait putusan MK tersebut ada plus minusnya,”ujarnya.
Sebagai pribadi ysng cukup berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, Teguh Purnomo mengatakan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis, untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif yang mengikuti putusan MK tersebut.
Nilai lebih (keuntungan) yang didapat dari putusan MK itu antara lain, semakin terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut berkompetisi sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Nilai demokrasi dalam hal ini meningkat, semakin tinggi.
Peluang warga yang kompeten, kredibel, berintegritas semakin terbuka. Memungkinkan banyak pasangan calon tampil berkompetisi.
“Ini sekaligus membungkam kesombongan partai-partai besar,” tegas mantan pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.
Partai besar akan semakin kesulitan membendung tokoh kuat yang dikehendaki rakyat.
Rakyat pemilih juga teruntungkan, karena semakin banyak alternatif pilihan.
Biaya Besar
Segaris dari nilai plus tersebut, keputusan MK itu juga berpotensi memaparkan nilai-nilai minus. Berbagai ancaman kerugian juga mengintai.
Dari sisi legitimasi misalnya. Selain legitimasi hukum, kiranya legitimasi politik juga perlu diperhatikan.
“Nah, partai besar dengan pemilih banyak tentu lebih legitimate,” ungkap Teguh.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen yang juga pernah jadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah itu juga menyoroti kemungkinan pembiayaan pemilu yang semakin besar.
Semakin banyak calon, tentu kian ketat pula persaingan. Sangat berpotensi tak ada calon yang meraih lebih dari 50% suara sah. Kemungkinan akan terjadi dua putaran.
“Ini akan membutuhkan bisya yang sangat besar, boros,” tegas Teguh.
Guna mengantisipasi sisi minus ini, Ketua Peradi Kabupaten Kebumen itu mengusulkan, agar ambang batas pemenang atau prosentase yang harus diraih untuk jadi pemenang yang selama ini 50% +1, juga harus dihapus.
Sebagai tindak lanjut keputusan MK tersebut, tentu akan diubah pula UU Tentang Pemilu. “Jangan ada lagi prosentase batas minimal jadi pemenang, sehingga tidak ada pemilu putaran kedua. Cukup satu putaran, dan peraih suara terbanyak, berapapun prosentasenya, ditetapkan sebagai calon terpilih,” urainya.
Sebagai informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 2 Januari 2025 pada intinya menghapus ketentuan batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden ( Presidential Threshold) 20% kursi DPR RI atau memperoleh 25% suara sah nasional. (Lind)