By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Dr Teguh Purnomo Urai Plus Minus Putusan MK Terkait Presidential Threshold
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Dr Teguh Purnomo Urai Plus Minus Putusan MK Terkait Presidential Threshold
Hukum

Dr Teguh Purnomo Urai Plus Minus Putusan MK Terkait Presidential Threshold

admin persadapos
Last updated: 2025/01/04 at 8:06 AM
admin persadapos 5 bulan ago
Share
SHARE

Dr Teguh Purnomo

PersadaPos, Semarang – Dr Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas dukungan calon Presiden (Presidential Threshold) mengandung nilai keuntungan (plus) dan kerugian (minus).

“Jadi, terkait putusan MK tersebut ada plus minusnya,”ujarnya.

Sebagai pribadi ysng cukup berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, Teguh Purnomo mengatakan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis, untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif yang mengikuti putusan MK tersebut.

Nilai lebih (keuntungan) yang didapat dari putusan MK itu antara lain, semakin terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut berkompetisi sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Nilai demokrasi dalam hal ini meningkat, semakin tinggi.

Peluang warga yang kompeten, kredibel, berintegritas semakin terbuka. Memungkinkan banyak pasangan calon tampil berkompetisi.

“Ini sekaligus membungkam kesombongan partai-partai besar,” tegas mantan pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.

Partai besar akan semakin kesulitan membendung tokoh kuat yang dikehendaki rakyat.

Rakyat pemilih juga teruntungkan, karena semakin banyak alternatif pilihan.

Biaya Besar

Segaris dari nilai plus tersebut, keputusan MK itu juga berpotensi memaparkan nilai-nilai minus. Berbagai ancaman kerugian juga mengintai.

Dari sisi legitimasi misalnya. Selain legitimasi hukum, kiranya legitimasi politik juga perlu diperhatikan.

“Nah, partai besar dengan pemilih banyak tentu lebih legitimate,” ungkap Teguh.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen yang juga pernah jadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah itu juga menyoroti kemungkinan pembiayaan pemilu yang semakin besar.

Semakin banyak calon, tentu kian ketat pula persaingan. Sangat berpotensi tak ada calon yang meraih lebih dari 50% suara sah. Kemungkinan akan terjadi dua putaran.

“Ini akan membutuhkan bisya yang sangat besar, boros,” tegas Teguh.

Guna mengantisipasi sisi minus ini, Ketua Peradi Kabupaten Kebumen itu mengusulkan, agar ambang batas pemenang atau prosentase yang harus diraih untuk jadi pemenang yang selama ini 50% +1, juga harus dihapus.

Sebagai tindak lanjut keputusan MK tersebut, tentu akan diubah pula UU Tentang Pemilu. “Jangan ada lagi prosentase batas minimal jadi pemenang, sehingga tidak ada pemilu putaran kedua. Cukup satu putaran, dan peraih suara terbanyak, berapapun prosentasenya, ditetapkan sebagai calon terpilih,” urainya.

Sebagai informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 2 Januari 2025 pada intinya menghapus ketentuan batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden ( Presidential Threshold) 20% kursi DPR RI atau memperoleh 25% suara sah nasional. (Lind)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Sita Perhatian, Peserta Cabor Tinju Popda Jateng 2025 Membeludak

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

TAGGED: Dr Teguh Purnomo SH MH, Mahkamah Konstitusi (MK), persadapos.com, Presidential Threshold
admin persadapos 04/01/2025 04/01/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Proliga 2025 Dibuka di Semarang,  Diharapkan Memotivasi Atlet Jateng 
Next Article Mbak Ita: Pemerintahan Masa Transisi Jangan Kendor
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?