Para penerima KIP Jateng Award 2024 foto bersama di Semarang, Senin, 9 Desember 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, keterbukaan informasi sudah menjadi keharusan bagi seluruh badan publik dan penyelenggara pemerintahan. Tujuannya untuk mempermudah palayanan dan pemenuhan informasi bagi masyarakat.
“Lembaga yang informatif ini bagi kami sangat penting, karena informasi yang dibutuhkan masyarakat ini bisa diperoleh dengan mudah,” kata Sumarno saat menghadiri acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng Award 2024 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Keterbukaan informasi, lanjut dia, sekaligus menjadi kontrol terhadap kinerja badan publik maupun penyelenggara pemerintahan. Sebab, masyarakat akan memberikan penilaian terhadap layanan yang diberikan. Dimungkinkan, akan ada feedback seperti kritik, saran, dan masukan dari masyarakat atas pelayanan tersebut.
“Itu bisa menjadi bahan kita untuk melakukan perbaikan untuk ke depannya. Tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara dan sebagai ASN, adalah untuk melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Menurut Sumarno, KIP Jateng Award menjadi bentuk apresiasi kepada badan publik dan penyelenggara pemerintahan yang sudah terbuka dan informatif. Hal ini akan memberikan motivasi dan inspirasi agar lebih inovatif dan informatif.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka, mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP Jateng Award 2024 ini dilakukan selama enam bulan. meliputi konten informasi publik wajib berkala, penilaian website dan media sosial, penilaian Self Assesment Quisioner (SAQ) melalui aplikasi E-monev, hasil visitasi, dan verifikasi serta hasil uji publik.
Dari hasil monev tersebut, ditetapkan badan publik informasi dan menuju informatif untuk delapan kategori. Yaitu keterbukaan informasi untuk Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota, Badan Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ada di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Indra menjelaskan, indikator monev keterbukaan informasi publik selalu diperbarui setiap tahun. Hal ini untuk memicu badan publik untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik.
Badan publik yang belum informatif rata-rata ada pada tahap pemeriksaan website dan media sosial. Beberapa daftar informasi publik rata-rata belum di-update.
“Kalau tahap pemeriksaan website dan media sosial bagus, ke belakang akan lebih mudah untuk informatif. Ini yang kita dorong agar tahun depan peringkatnya bisa menjadi informatif,” jelasnya. (Lind)