Sekda Jateng ikut membakar Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang, Senin, 9 Desember 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, atas keberhasilan menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk penindakan 24,2 juta batang rokok tanpa cukai (ilegal) di Jateng, selama 7 November-7 Desember 2024.
“Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng,” ujar Sumarno saat konferensi pers penegakkan hukum kepabeanan dan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai, di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
“Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” katanya.
Ia mengatakan, berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Sumarno mebeberkan, bermacam merk roko ilegal yang beredar di Jateng tidak semuanya diproduksi di Jateng. Sebab, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi merupakan produk luar Jateng yang akan dipasarkan di Jateng, maupun ke provinsi lain atau sebagai lintasan.
Menurut dia, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan Kanwil Bea Cukai sangat penting, terutama sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan rokok illegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal. Antara lain narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.
Sejak Oktober 2024, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, dengan cara melakukan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya, jumlah rokok illegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp33,6 miliar telah diamankan.
Dijelaskan, peredaran rokok ilegal selain merugikan keuangan negara, juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan iklim usaha yang tidak adil.
Sedangkan di bidang narkotika, kata dia, pihaknya melakukan sebanyak 19 tindakan pada 4 November-Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan satu kilogram ganja dan obat psikotropika sebanyak 76.310 butir. Tindakan itu sangat efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang berbahaya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan pemangku kepentingan lain. (Lind)