Rombongan Komisi B bersama Dinas Pariwisata Bali berfoto bersama usai mendiskusikan pengelolaan pariwisata.(Foto: Dok/ DPRD Jateng)
PersadaPos, Denpasar – Berbicara masalah kepariwisataan, Bali menjadi tempatnya. Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia, Bali memiliki tata kelola pariwisata yang terorganisasi secara rapi, berbasis budaya lokal dan berorientasi pada keberlanjutan.
Komisi B DPRD Jateng belum lama ini datang ke Dinas Pariwisata Bali guna menggali informasi secara menyeluruh untuk penguatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah di Jawa Tengah.
Ketua Komisi B Sri Hartini selaku pimpinan rombongan membuka dan manyampaikan terkait tata kelola kepariwisataan yang ada di Bali. Menurutnya di Bali telah membangun sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pariwisata dan masyarakat.
“Kita tahu bahwa semua destinasi pariwisata di bali ini sudah terorganisir dengan baik. Contoh halnya Desa Penglipuran yang juga di kelola oleh Desa Adat di sana sehingga sinergitas antara stake holder berjalan cukup baik. Hal ini yang belum bisa diterapkan di Jawa Tengah,” terangnya.
Sri Hartini juga menyinggung terkait promosi destinasi wisata yang dinilai cukup gencar sehingga terkenal sampai mancanegara dan peraturan daerah no 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
“Di Jateng belum ada perda yang sesuai dengan perda ini sehingga sekiranya kami perlu mencontoh poin-poin yang ada di perda untuk kami implementasikan di daerah kami,” lanjutnya.
Anggota Komisi B Kadarwati menambahkan untuk potensi wisata ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Yaitu SDA, SDM dan kultur/budaya sehingga ini menarik untuk menggaet wisatawan.
“Terkait perda langkah langkah apa yang harusnya kita contoh dsri Bali untuk diterapkan di Jateng” ucap Kadar sapaan akrabnya.
Menjawabnya, Andriyani selaku Jabatan Fungsional Madya Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengungkapkan bahwa potensi utama Bali adalah sektor pariwisata. Desa Penglipuran merupakan contoh destinasi wisata yang sudah mendapat penghargaan terkait tata kelola dan kebersihannya.
“Untuk pengelolaanya desa adat kami sangat kuat, dikelola oleh desa adat bahkan untuk kebutuhan upacara adat dibiayai dari wisata tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendapat kontribusi dari wisata desa tersebut. Sehingga Desa Penglipuran disebut desa wisata mandiri,” ujarnya.
“Untuk promosi kita juga melakukan sampai tingkat kabupaten dan terus mengenalkan potensi wisata yang ada di Bali. Bahkan tidak luput juga sampai ke KBRI akan kita tuju guna mengenalkan budaya ke mancanegara,” jelasnya, sebagsimana dirilis laman resmi DPRD Jateng.
Pada Perda No 5/2020 tentang Pengelolaan Kepariwisataan di Bali telah diatur standardisasi penyelenggaraan kepariwisataan. Semua pengelolaan tetap harus berorientasi pada kualitas, keberlanjutan dan daya saing yang sejalan dengan kearifan lokal seperti ramah lingkungan, keberlanjutan, keseinbangan, dll. (Lind)