By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C
Hukum

Raperda Pertambangan Minerba Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

admin persadapos
Last updated: 2024/11/13 at 9:29 PM
admin persadapos 7 bulan ago
Share
SHARE

Nana Sudjana menerima Raperda yang Telah Ditetapkan Jadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya.

Hal itu menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2024.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, di Jawa Tengah ini banyak galian C yang tidak berizin. Alangkah baiknya untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.

“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, lanjut nana, selain dapat menjadi payung hukum, juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.

Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.

“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata dia.

Menurut Nana, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

“Hadirnya Perda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata dia. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Optimalisasi PAD, Pemprov Jateng Perkuat BUMD

TAGGED: galian C, Minerba, Perda, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
admin persadapos 13/11/2024 13/11/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Polda Jateng Akan Tindak Tegas Anggota yang Tidak Netral Dalam Pilkada
Next Article Jamin Keselamatan Kerja, Nana Sudjana Pastikan Petugas Adhoc dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?