Balia Reza Maulana
PersadaPos, Semarang – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Indonesia, siap membantu, mendampingi keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK N 4 Semarang yang menjadi korban tewas ditembak polisi, Minggu, 24 November 2024.
Ketua Posbakum Indonesia, Suwardi, SSos, SH melalui media menyampaikan pesan kepada keluarga GRO maupun dua rekannya yang juga tertembak, agar tidak takut memperjuangkan hak hukumnya. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja, tanpa adanya keadilan bagi korban.
“Jika diminta, kami siap mendampingi keluarga korban memperjuangkan hak hukumnya,” kata Suwardi.
“Harus diungkap sejelas-jelasnya, duduk perkara, hingga polisi mencabut nyawa GRI dan melukai dua rekannya,” tegasnya.
Sebagaimana viral di media massa maupun media sosial, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang juga adalah anggota Paskibra, tewas ditembak polisi.
Kronologi penembakan ini dianggap masyarakat masih simpang siur. Ada kabar, siswa tersebut bersenggolan (srempetan) dengan polisi yang sama-sama melintas di jalan, lalu polisi menembak mereka.
Pihak kepolisian merilis informasi yang berbeda. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam dalam rilisnya menyatakan ketiga siswa tersebut diduga adalah anggota gangster yang sedang melakukan tawuran.
Suwardi
Ketika terjadi tawuran antara gangster Seroja Allstar dan Tanggul Pojok di wilayah Simongan, ada anggota polisi muncul dan mencoba melerai. Tetapi, ketiga siswa tersebut melakukan perlawanan dan menyerang polisi, sehingga polisi melakukan tindakan tegas. Korban diduga anggota Gangster Tanggul Pojok.
“Pihak kepolisian kiranya jangan terlalu cepat men-justice, seolah-olah ketiga siswa tersebut termasuk korban meninggal adalah orang jahat yang melakukan tindakan kriminal. Harus ada pembuktian,” tegas Suwardi.
LPHI Mendukung
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn mendukung bila Posbakum Indonesia berniat membantu pihak jeluarga korban.
Posbakum Indonesia kita bentuk, kata Reza, dengan tujuan membantu masyarakat mendapatkan hak hukumnya.
“Terkhusus masyarakat tidak mampu, jangan khawatir. Kita siap membantu,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa Posbakum Indonesia didirikan DPP LPHI dengan badan hukum Yayasan Posbakum Indonesia.
Pendirian pos bantuan hukum ini terinspirasi dari banyaknya masyarakat yang terpaksa merelakan hak hukumnya sebagai warga negara, karena ketidakmapuannya. “Sedih terasa mendengar dan mengetahui banyak masyarakat marginal yang harus kehilangan hak hukum karena ketidakmampuan mereka,” kata Reza.
Terinspirasi dari kondisi memprihatinkan itu, sambung Reza, LPHI yang mayoritas pengurusnya adalah praktisi hukum, ingin menyalurkan sumbangsihnya dalam penegakan hukum, terutama membantu masyarakat tidak mampu yang masih sangat besar jumlahnya di negeri ini.
“Jangan khawatir, bagi masyarakat tidak mampu dan bermasalah dengan hukum silakan hubungi Posbakum Indonesia melalui telepon atau WA 085161110118,” ujarnya.
“Gratis, tidak dipungut biaya bila masyarakat yang perlu didampingi itu memang kategori tidak mampu,” pungkasnya. (Lind)