Wakil Ketua Komisi Yudi Indras Windarto menemui buruh dalam penyampaian aspirasi terkait penyetaraan upah minimum.(Foto: Dok/ DPRD Jateng)
PersadaPos, Semarang – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menyampaikan aspirasinya terkait kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan acuan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Nilai upah selama ini disetarakan dengan pekerja lajang, padahal disisi lain banyak pekerja buruh sudah berkeluarga. Hal tersebut menjadi polemik yang harus segera diselesaikan.
Ditemui Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Windarto di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Gedung Berlian Semarang, Rabu, 13 November 2024, mereka menyampaikan keprihatinannya serta berharap DPRD bisa membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada pusat.
Yudi Indras menilai kesejahteraan pekerja buruh harus diselesaikan secara cepat. Perlu adanya pola pola khusus dalam menangani pengupahan yang akan disesuaikan dengan tingkat parameter ekonomi.
“Masalah kesejahteraan dalam pengupahan memang harus diselesaikan tuntas, nantinya akan dikaji ulang bersama dengan eksekutif agar penyesuaian upah pekerja buruh benar-benar sesuai dengan KHL seiring meningkatnya nilai inflasi,” kata dia, sebagaimana dirilis portal resmi DPRD Jateng.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris KSPI, Aulia Hakim berharap pengupahan harus setara KHL dan juga tidak mengacu PP 51 tahun 2023. Serta dalam pengusulan ini juga harus menggandeng pengusaha agar dalam penentuan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, golongan, masa jabatan, pendidikan dan kompetensi.
“Kami mengharap dalam proses pengupahan nantinya harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK sesuai dengan keputusan MK No 168/PUU-XXI/2023 dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) diatas 5% dari UMP dan UMK. Di tahun 2025 mendatang, harus ada prinsip proporsionalitas untuk pemenuhan KHL, dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai Indeks tertentu (alfa) minimal 1.0,” jelasnya. (Lind)