By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Bawaslu Catat 35 Laporan Siber Terindikasi Ujaran Kebencian dan Kampanye Hitam
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > Bawaslu Catat 35 Laporan Siber Terindikasi Ujaran Kebencian dan Kampanye Hitam
Politik

Bawaslu Catat 35 Laporan Siber Terindikasi Ujaran Kebencian dan Kampanye Hitam

admin persadapos
Last updated: 2024/11/10 at 9:20 PM
admin persadapos 7 bulan ago
Share
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
SHARE

Perwakilan KPU, Bawaslu dan KPID tunjukkan MoU terkait laporan Siber yang telah ditandatangani oleh mereka. (Foto:Dok/Bawaslu Jateng)

PersadaPos, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat hingga tanggal 22 Oktober 2024 sudah ada 35 laporan siber terkait kampanye hitam di medsos, yang mengandung ujaran kebencian dan saling serang, fitnah, antarkubu calon, yang menyangkut Pilkada 2024.

” Dari laporan kampanye hitam di Medsos yang mengandung ujaran kebencian ini, Bawaslu Jateng telah melaporkan ke Bawaslu RI, dan selanjutnya Bawaslu RI melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang punya wewenang men- take down (menurunkan) konten tersebut,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan kepada awak media di Semarang, Jumat, 8 November 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasi Pilkada 2024 ini. Sehingga dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan media juga di dalamnya.

Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, bisa melaporkan ke Bawaslu.

” Termasuk isu-isu yang menyangkut ujaran kebencian, apakah saling menjelek-jelekan, saling memfitnah, memprovokasi dan menghasut,”ujarnya.

Sehubungan maraknya kejadian ini, Bawaslu Jateng menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng guna mengawasi proses dan pelaksanaan Pilkada 2024 di Jateng.

” Kerja sama ini terkait dengan pegawasan terhadap media sosial (medsos) dan media mainstreem (media cetak, online dan televisi). Tujuannya, untuk menangkal informasi palsu atau hoaks serta kampanye hitam,”ujar Rofiudin.

Hal ini tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Bawaslu Jateng, KPU Jateng dan KPID Jateng Jumat (8/11/2024), di Hotel Candi Indah, Kota Semarang, bersamaan dengan Rapat Evaluasi SDM Pemilu 2024 bertajuk “Memperkuat Partisipasi Publik Mengawasi Pemilihan 2024.”

Penandatanganan dilakukan oleh Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin, dan Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah.

Sosiawan mengatakan, kerja sama ini bertujuan menyamakan komitmen dan untuk Pilkada 2024, terutama yang ada di media yang menyiarkan iklan baik itu media cetak, online, dan televisi. Juga informasi-informasi yang berseliweran di medsos khususnya menyangkut kampanye.

” Kondusivitas harus dijaga pada kontestasi Pilkada 2024 dimana di Jateng ini akan menggelar pemilihan walikota/wakilnya, bupati/wakilnya serentak dihelat di 35 kabupaten/kota, plus pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berlangsung 27 November 2024,” ungkapnya.

Kendati demikian, KPID di sini juga punya andil memonitor yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Jateng. Selanjutnya, Bawaslu Jateng menyampaikannya ke Bawaslu RI.

”Jadi mana-mana yang mengandung provokasi, kampanye hitam harus terus dipantau,” jelasnya. (Lind)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

SDMO Award 2025, Jateng Raih 9 Penghargaan

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi

Gubernur Jateng Temui Konsulat Jenderal Australia, Bahas Rencana Kerja Sama

TAGGED: Bawaslu Jateng, Kampanye hitam, kerja sama, KPID Jateng, KPU Jateng, tangkal berita hoax
admin persadapos 10/11/2024 10/11/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Peringati Hari Pahlawan, Runtuhkan Struktur dan Kultur Kemiskinan dan Kebodohan 
Next Article 2 Korban Tanah Longsor Ditemukan Meninggal
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?