Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memberi keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024, terkait status 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. (Foto:Dok)
PersadaPos, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ronald adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024.
Mia menegaskan Kejati Jatim hanya digunakan untuk pemeriksaan dari tim Kejagung. Dia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung.
“Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Sebagai informasi, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini. (Lind)