By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Bisnis > 33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi
Bisnis

33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi

admin persadapos
Last updated: 2024/09/11 at 2:29 AM
admin persadapos 9 bulan ago
Share
SHARE

Sekda Sumarno membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 kepada BPR BKK di Hotel Swiss Bel Inn Saripetojo Surakarta, Selasa, 10 September 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Surakarta – Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga kepengurusannya lebih efisien.

“Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 di Hotel Swiss Bel Inn Saripetojo Surakarta, Selasa, 10 September 2024.

Sumarno mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mendorong agar BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, sehingga menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” ucapnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder, baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng, maupun lainnya.

Bahkan, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.

“Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus,” katanya. (Lind)

You Might Also Like

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Lebih Ramah Lingkungan, Ahmad Luthfi Luncurkan Bahan Bakar Pertamax Green 95

Pemprov Jateng Hasilkan 3,1 Ton Udang Vaname di Kawasan Industri

300 Ribu Bidang Usaha di Jateng Ditarget Tersertifikasi Halal, Pemprov Jateng Upayakan Bantu Pembiayaan

33 BPR BKK se-Jateng Siap Merger Jadi Bank Syariah, Asetnya Bisa Capai Rp12 Triliun

TAGGED: Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jateng, Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024, Sekda Provinsi Jateng
admin persadapos 11/09/2024 11/09/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Nana Sudjana Raih Penghargaan pada Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Next Article PON XXI, Petarung Muaythai Jalu Aji Darma Persembahkan Emas untuk Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?