By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Blog > Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar
Blog

Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar

admin persadapos
Last updated: 2024/08/11 at 12:11 AM
admin persadapos 10 bulan ago
Share
SHARE

Sekda Sumarno menghadiri Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu, 10 Agustus 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Sebab, produksi rokok ilegal di provinsi ini pada 2023 sebesar 6,87 persen dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan oleh , Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagngan Jateng, Sakina Rosellasari disela acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Modus peredaran rokok tersebut beragam. Mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” kata Sakina.

Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.

Karenanya, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus,

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal,” kata dia.

Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengkampayekan gempur rokok ilegal. Kedepan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit, ” katanya. (Lind)

You Might Also Like

Mudahkan Distribusi Daging, Baznas Jateng Olah 116 Ekor Sapi Kurban jadi Kornet

36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

Ahmad Luthfi Salat Id dan Serahkan Hewan Kurban di MAJT Semarang

100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Program Desalinasi Menjadi Solusi atas Kekurangan Air Bersih Warga

Taj Yasin Dorong Peran Bunda PAUD untuk Tumbuhkan Minat Baca

TAGGED: "Gempur Rokok Ilegal”, Choir Competition, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagngan Jateng Sakina Rosellasari, rokok ilegal, Rugikan negara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno
admin persadapos 11/08/2024 11/08/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Nana Sudjana Lantik Pj Bupati Pati dan Cilacap
Next Article Teguh Purnomo: Kebumen Butuh Pemimpin yang Mampu Mengentaskan Kemiskinan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?