Bawaslu Jateng menyaksika penandatangan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jateng. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Bawaslu Jateng awasi rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, 16 Agustus 2024.
Pelaksanaan diawali dengan sinkronisasi data yang dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pleno oleh Bawaslu dan KPU Jateng untuk memvalidasi data pemilih yang sudah dicoklit dan dimutakhirkan melalui DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran).
Anggota Bawaslu Jateng Nur Kholiq menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mengawal dengan tepat dan cermat hingga pleno tingkat Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan pengawas sudah disampaikan melalui pleno dan ditindaklanjuti.
“Penyusunan DPT yang kadang-kadang senyap di awal dan gaduh di akhir ini harapanya tidak terjadi pada Pilkada Serentak di 2024,” ungkap Kholik saat pleno terbuka.
Kholiq juga menyampaikan bahwa setelah ini dapat ditindaklanjuti hasil tabrak data bisa dilakukan kroscek kembali ke lapangan secara bersama. Kedua menelusuri soal kedudukan atau posisi pemilih yang tidak dikenal pada beberapa daerah untuk dicermati kembali. Lebih lanjut Kholiq menegaskan perlu ada kesepakatan utama terkait jumlah yang belum bisa dipastikan akan tetapi angka atau fakta ditemukan di lapangan.
“Jadi beberapa desa di beberapa Kabupaten/Kota ditemukan nama-nama pemilih yang tidak dikenal. Nah ini perlu disamakan persepsinya dan dipastikan kembali pada DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” tegas Kholik.
Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi DPS terdapat 28.573.405 daftar pemilih sementara yang terinci 14.203.164 pemilih laki laki; 14.270.241 pemilih perempuan dan 645.951 jumlah pemilih baru dengan jumlah sebaran TPS sejumlah 56.811.
Sebaran data pemilih tersebut berdasarkan hasil pengawasan terdapat 212.393 meninggal dunia, 34.892 ganda, 204 pemilih di bawah umur, 145.058 pindah domisili, 28 Warga Negara Asing (WNA), 1.047 Tentara Nasional Indonesia (TNI), 431 Polri, 292.979 salah penempatan TPS, 687.032 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bersamaan dengan hal tersebut Kholiq juga menyampaikan agar tetap melakukan kroscek data kembali di lapangan melalui verifikasi faktual beberapa data yang masih diragukan seperti tidak dikenal dan beberapa saran yang diajukan saat pleno. (Lind)