Tiga hakim yang direkomendasikan KY untuk diberhentikan ketika mengadili Ronald Tannur di Surabaya. (Foto: Dok)
PersadaPos, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa pembunuhan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan presiden.
Hal tetsebut dikatakan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 26 Agustus 2024, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Sesuai prosedur, pemberhentian ketiga hakim tersebut harus melalui pengajuan kepada Majelis Kehormatan Hakim.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” kata Joko.
Untuk itulah, usulan yang akan dikirimkan ke MA dan Presiden, yang juga akan ditembuskan ke DPR RI diawali dengan usulan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, sebelum putusan rekomendasi pemecatan itu dikeluarkan, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu.
Mukti Fajar selaku juru bicara KY mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya itu. Menurutnya, para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski diduga telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Pihak keluarga korban lalu melaporkan ketiga hakim tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, KY berkesimpulan telah terjadi pelanggaran etik oleh ketiga terlapor dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian tiga hakim terlapor itu. (Lind)