By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat
Hukum

KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat

admin persadapos
Last updated: 2024/08/27 at 12:09 PM
admin persadapos 10 bulan ago
Share
SHARE

Tiga hakim yang direkomendasikan KY untuk diberhentikan ketika mengadili Ronald Tannur di Surabaya. (Foto: Dok)

PersadaPos, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa pembunuhan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan presiden.

Hal tetsebut dikatakan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 26 Agustus 2024, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Sesuai prosedur, pemberhentian ketiga hakim tersebut harus melalui pengajuan kepada Majelis Kehormatan Hakim.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” kata Joko.

Untuk itulah, usulan yang akan dikirimkan ke MA dan Presiden, yang juga akan ditembuskan ke DPR RI diawali dengan usulan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, sebelum putusan rekomendasi pemecatan itu dikeluarkan, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu.

Mukti Fajar selaku juru bicara KY mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya itu. Menurutnya, para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski diduga telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pihak keluarga korban lalu melaporkan ketiga hakim tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, KY berkesimpulan telah terjadi pelanggaran etik oleh ketiga terlapor dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian tiga hakim terlapor itu. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Joko Sasmita, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial (KY), PN Surabaya, Ronald Tannur
admin persadapos 27/08/2024 27/08/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Inilah Calon Kepala Daerah dan Wakil yang Direkomendasikan PDIP
Next Article Andika Perkasa – Hendrar Prihadi Paslon Pertama Daftar ke KPU Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?