Hasyim Asy’ari
PersadaPos, Kebumen – Pemberhentian tetap atau pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan oleh DKPP belum sepadan dengan perbuatannya. Mestinya dia mendapat hukuman lebih berat.
Penilaian ini disampaikan oleh Dr Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn yang dihubungi PersadaPos di kantornya, Gedung Putih Tower, Kebumen, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut mantan komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Tengah tersebut, sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim.
Dipaparkannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama ini terlalu bermurah hati pada Hasyim. Sering terbukti melakukan pelanggaran, tetapi hanya dihukum peringatan.
Bahkan masyarakat sering dibuat terpana oleh putusan-putusan DKPP. Sanksi peringatan keras diberikan berkali-kali, berulang-ulang.
“Mestinya sudah dipecat sejak dulu, sehingga perbuatannya tidak terulang,” ungkapnya.
Teguh yang juga pernah sebagai komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan KPU Provinsi Jateng tersebut merasa terlalu ringan hukuman yang diterima Hasyim itu.
Diakuinya, kewenangan menghukum DKPP memang hanya sebatas itu. Hukuman terberat dari DKPP hanya sampai pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu.
Pecat Dari ASN
Teguh Purnomo berharap, putusan DKPP itu ditindaklanjuti oleh institusi atau instansi lain, terkait perbuatan, perilaku Hasyim sesuai Tupoksi dan kewenangannya.
Hasyim adalah Dosen di Universitas Diponegoro (Undip). Semestinya, Undip juga mengambil tindakan tegas terhadap personilnya itu.
“Sebagai pembelajaran, ada baiknya, tempat dia bernaung sebagai dosen mengambil tindakan yang sama. Memberhentikan dengan tidak hormat atau memecatnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai peringatan bagi dosen yang lain untuk tidak menirunya,” tegas Teguh.
Layak Dipidanakan
Tak cukup hanya dipecat dari KPU dan mungkin juga diberhentikan sebagai dosen, menurut Teguh Purnomo, Hasyim juga layak dibawa ke ranah pidana.
Perilakunya cenderung kurang bahkan tidak menghargai kaum perempuan. Kasus pelecehan terhadap perempuan bukannya sekali ini, tetapi sudah berulang.
Hasyim juga sempat viral terkait issu mesum dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang populer dengan parapan wanita emas.
Hal ini mengindikasikan dia punya potensi melecehkan perempuan, dan tidak tertutup kemungkinan akan mengulanginya dengan perempuan lain.
Jadi sebagai pembelajaran, dia layak diseret ke ranah pidana, atas pelanggaran UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kebiasaannya itu harus dihentikan, jangan lagi ada perempuan lain jadi korban.
“Layak dituntut pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.
Terbukti
DKPP mencopot dan memberhentikan Hasyim Asy’ari baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI setelah dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN ( Panitia Pemilihan Luar Negeri) untuk wilayah Eropa Cindra Aditi.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito membacakan putusan tersebut. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”kata Heddy. (Lind)