By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Teguh Purnomo: Pemecatan Hasyim Asy’ari Belum Sepadan dengan Perbuatannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Teguh Purnomo: Pemecatan Hasyim Asy’ari Belum Sepadan dengan Perbuatannya
Hukum

Teguh Purnomo: Pemecatan Hasyim Asy’ari Belum Sepadan dengan Perbuatannya

admin persadapos
Last updated: 2024/07/05 at 11:16 PM
admin persadapos 12 bulan ago
Share
SHARE

Hasyim Asy’ari

PersadaPos, Kebumen – Pemberhentian tetap atau pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan oleh DKPP belum sepadan dengan perbuatannya. Mestinya dia mendapat hukuman lebih berat.

Penilaian ini disampaikan oleh Dr Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn yang dihubungi PersadaPos di kantornya, Gedung Putih Tower, Kebumen, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut mantan komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Tengah tersebut, sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim.

Dipaparkannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama ini terlalu bermurah hati pada Hasyim. Sering terbukti melakukan pelanggaran, tetapi hanya dihukum peringatan.

Bahkan masyarakat sering dibuat terpana oleh putusan-putusan DKPP. Sanksi peringatan keras diberikan berkali-kali, berulang-ulang.

“Mestinya sudah dipecat sejak dulu, sehingga perbuatannya tidak terulang,” ungkapnya.

Teguh yang juga pernah sebagai komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan KPU Provinsi Jateng tersebut merasa terlalu ringan hukuman yang diterima Hasyim itu.

Diakuinya, kewenangan menghukum DKPP memang hanya sebatas itu. Hukuman terberat dari DKPP hanya sampai pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu.

Pecat Dari ASN

Teguh Purnomo berharap, putusan DKPP itu ditindaklanjuti oleh institusi atau instansi lain, terkait perbuatan, perilaku Hasyim sesuai Tupoksi dan kewenangannya.

Hasyim adalah Dosen di Universitas Diponegoro (Undip). Semestinya, Undip juga mengambil tindakan tegas terhadap personilnya itu.

“Sebagai pembelajaran, ada baiknya, tempat dia bernaung sebagai dosen mengambil tindakan yang sama. Memberhentikan dengan tidak hormat atau memecatnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai peringatan bagi dosen yang lain untuk tidak menirunya,” tegas Teguh.

Layak Dipidanakan

Tak cukup hanya dipecat dari KPU dan mungkin juga diberhentikan sebagai dosen, menurut Teguh Purnomo, Hasyim juga layak dibawa ke ranah pidana.

Perilakunya cenderung kurang bahkan tidak menghargai kaum perempuan. Kasus pelecehan terhadap perempuan bukannya sekali ini, tetapi sudah berulang.

Hasyim juga sempat viral terkait issu mesum dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang populer dengan parapan wanita emas.

Hal ini mengindikasikan dia punya potensi melecehkan perempuan, dan tidak tertutup kemungkinan akan mengulanginya dengan perempuan lain.

Jadi sebagai pembelajaran, dia layak diseret ke ranah pidana, atas pelanggaran UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kebiasaannya itu harus dihentikan, jangan lagi ada perempuan lain jadi korban.

“Layak dituntut pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Terbukti

DKPP mencopot dan memberhentikan Hasyim Asy’ari baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI setelah dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN ( Panitia Pemilihan Luar Negeri) untuk wilayah Eropa Cindra Aditi.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito membacakan putusan tersebut. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”kata Heddy. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Tengah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn, Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, PPLN ( Panitia Pemilihan Luar Negeri) untuk wilayah Eropa Cindra Aditi, Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, wanita emas
admin persadapos 05/07/2024 05/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Mau Uji Nyali Malam 1 Suro, Komunitas Semarang Angker Gelar Rumah Hantu di Kota Lama
Next Article AFF U-16, Indonesia Cukur Gundul Vietnam
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?