By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi SPAM
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi SPAM
Ragam

Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi SPAM

admin persadapos
Last updated: 2024/07/29 at 8:52 PM
admin persadapos 11 bulan ago
Share
SHARE

Sekda Pemprov Jateng Sumarno menyampsikan pendapat akhir gubernur sebelum Raperda tentang Penyelenggaraan SPAM ditetapkan di Semarang, Senin, 29 Juli 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Demi menjamin penyediaan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

“Dengan ditetapkannya perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat,” kata Sumarno di Gedung DPRD Jateng, Senin, 29 Juli 2024.

Adanya Perda tersebut, lanjut dia, pelayanannya diharapkan dilaksanakan secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harga terjangkau, dan memperluas cakupan pelayanan.

“Apalagi air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah,” kata Sumarno.

Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono menjelaskan, pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam pengentasan kemiskinan.

“Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik untuk penyediaan air minum bagi masyarakat,” kata dia.

Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan. Yang meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).

Selain itu, juga SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), dan Cilamas (Cilacap, Banyumas).

Dijelaskan dia, Pemprov Jateng mempunyai 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM. Diantaranya penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah penyelenggara SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota.

Selain itu, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD), memberikan izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota, serta menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota. (Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

TAGGED: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), DPRD Jateng, Pemprov Jateng, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD)
admin persadapos 29/07/2024 29/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Bapanas Award, Jateng Raih 2 Penghargaan
Next Article Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?