Gambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi merebak memenuhi sisi-sisi jalan. ( Foto:Dok)
PersadaPos, Kebumen – Merebaknya gambar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon yang akan berlaga pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi melanggar berbagai aturan.
Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperjelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan lainnya.
Hal tersebut di sampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu ( JAH n P ) Jawa Tengah Teguh Purnomo, dalam keterangan persnya yang diterima PersadaPos, Minggu, 14 Juli 2024.
Teguh yang juga mantan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Kabupaten Kebumen dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen menyampaikan, sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini. Bahkan Bawaslu Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
Teguh yang juga pengajar mata kuliah hukum dibeberapa perguruan tinggi ini merasa khawatir atas sikap Bawaslu Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil Pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beerta jajaran sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif, juga menyebut/ menulis kepangkatannya yaitu Irjen Polisi”, imbuh Teguh.
Teguh Purnomo
Teguh juga menambahkan bahwa potensi pelanggaran tidak hanya pada Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se Jawa Tengah juga potensi melakukan pelanggaran, apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung mendukung.
Memang tahapan Pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur secara formal sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 20024 baru dilakukan mulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Adapun pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
1. Etika Kenegaraan dalam pasal 4 huruf h berbunyi “ Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib: h. bersikap netral dalam kehidupan politik;
2. Etika Kelembagaan dalam pasal 5 angka 2 berbunyi “ Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara professional sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf C yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
3. Etika Kelembagaan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf ( a ) “ Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib a. menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani , menjadi konsultan yang dapat menyelesaiakan masalah serta menjamin kualitas bawahan dan kesatuan Polri;
4. Larangan Etika Kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi “ Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”;
5. Larangan Etika Kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang huruf ( d ) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dengan adanya potensi kerawanan ini tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau para pemasang gambar tidak tergesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih taupun hak dilpilih.
Disisi lain kita berharap, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah dan jajarannya pro aktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini. (Lind)