PersadaPos, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ári, terhadap salah seorang PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) wilayah Eropa.
Putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
”Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dikutip dari detikNews.
DKPP menyidangkan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan teradu dalam perkara itu.
Hasyim Asy’ari sendiri, hanya mengikuti sidang secara daring dan tidak hadir secara langsung di sidang tersebut.
Hasyim diadukan ke DKPP, mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, melaporkan dugaan tindak asusila ke DKPP pada April lalu.
”Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo pada Kamis, 18 April 2024 lalu.
Dalam siding itu, DKPP juga mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban saat pembacaan putusan, yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
Begini, chat rayuan Hasyim Asy’ari ke korban yang diungkap DKPP dalam sidangnya pada Rabu, 3 Juli 2024:
1. For Your Eyes Only
Kata-kata ‘for your eyes only’ disampaikan Hasyim, kala mengirimkan informasi rahasia ke korban.
Hasyim membagikan rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.
”Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward). DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: ‘Keep secret for your eyes only’, ‘for your eyes only’, dan ‘Not for share’ menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia,” ucap DKPP.
2. Caption Foto ‘My Love’
DKPP juga mengungkap, jika Hasyim dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan layaknya suami istri itu, terjadi usai Hasyim terus mendesak korban.
”Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” katanya.
Menurut DKPP, empat hari setelah kejadian hubungan badan itu, Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption ‘my love’.
”Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai
dengan caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” imbuhnya.
3. Chat Titipan ‘CD’
Chat itu disampaikan Hasyim melalui pesan WhatsApp. Saat itu korban bertanya maksud kata ‘CD’ yang dimaksud Hasyim, tetapi Hasyim menyebut hal itu sebagai candaan.
”Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan Whatsapp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan Whatsapp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf keselip hahaha’,” katanya.
4. Pandangan Pertama Turun ke Hati
Kemudian, setelah kejadian 3 Oktober 2023 di Amsterdam itu, DKPP menyebut komunikasi antara Hasyim dengan korban masih terjadi. Hasyim bahkan mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ kepada korban.
”Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan Whatsapp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’. Terdapat juga komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” katanya.
Kemudian ada juga percakapan korban yang memutuskan hubungan dengan Hasyim. Percakapan itu terjadi usai Hasyim menyatakan akan menyayangi korban sampai kapanpun.
”Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” katanya.
5. Special For You Diajengku
Ucapan itu disampaikan Hasyim usai hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta. Hasyim mengirim video berupa ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen, kemudian video itu dikirim ke korban melalui WhatsApp.
”Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)’,” bunyi putusan DKPP.
6. Siap Sayang
Kalimat ‘siap sayang’ diucapkan Hasyim saat korban melakukan tes kesehatan usai hubungan badan dengan Hasyim. Saat itu korban meminta Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.
”Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” ucapnya.
(pras)