Pegi Setiawan dikawal ketat petugas. (Foto:Antara)
PersadaPos, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky R di Cirebon tahun 2016 silam.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam pertimbangannya menyebutkan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, sebagai alasan Eman Sulaeman menjatuhkan putusan tersebut.
Eman Sulaeman menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon yang menunjukkan cukup dengan dua alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
Dalam pertimbangannya hakim juga mempersoalkan penetapan status pencarian pada Pegi yang diterbitkan 15 September 2016 yang tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka.
“Tidak ada satu pun bukti surat panggilan pada pemohon sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui dirinya DPO,” kata Eman.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R menyatakan, putusan hakim sesuai dengan keinginan kliennya. (Lind)