PersadaPos, Kebumen – Seorang pria bernama Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, mengaku jadi korban kasus jual beli tanah.
Ia mengatakan, terkejut sertifikat tanahnya yang sempat dipinjam seorang perantara, tiba-tiba menjadi milik anggota DPRD Kabupaten Kebumen, berinisial K.
Atas kasus ini, Sutaja Mangsur pun melaporkan anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial K ke Polda Jateng, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan itu tercatat dalam surat laporan Kapolda Jateng Nomor: B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Pengacara Sutarja Mangsur, Kartiko mengatakan, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya.
Namun, lanjut Kartiko, tiba-tiba telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan dari Fraksi PDIP berinisial K.
”Intinya ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli,” kata Kartiko dikutip dari kompas.com pada Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut Kartiko, atas kasus ini, Sutaja terpaksa harus kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri, tanpa adanya proses jual beli.
”Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K,” ungkap Kartiko.
Sutaja menceritakan, kejadian bermula pada akhir 2021 lalu, ketika didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.
Namun, berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget, ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
”Bilangnya ke saya pinjam sertifikat Mas, tapi malah gak dikembalikan. Tahu dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain.
Saya baru dititipi uang Rp 130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240.000.000, saya nggak terimanya di situ saya mas,” ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya.
Sutaja mengaku, tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut, namun baru mengetahuinya justru dari pihak pemerintah desa setempat.
Padahal, dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.
”Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa.
Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut,” ungkapnya.
Sutaja juga mengatakan, sudah berulang kali bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal.
Bahkan, Sutaja mengaku, pernah mendatangi Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu dengan K, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
”Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi,” jelasnya. (pras)