PersadaPos, Semarang – Usai ditangkap polisi, LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu berinisial SN (25) yang membuang bayi dalam ember di Kota Semarang, berniat merawat sendiri anaknya itu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, saat ini bayi tersebut dititipkan di rumah sakit untuk perawatannya.
”Pelaku berniat untuk merawat sendiri, dan tidak akan menyerahkan bay anaknya itu ke pihak lain,” jelas Kompol Aris, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu lalu, 29 Mei 2024.
Menurut Aris, kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV
Dalam penyelidikan, katanya. sosok pembuang bayi laki-laki itu mengarah ke LC di sebuah karaoke di Kota Semarang.
”Tersangka mengakui, benar dirinya telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry,” papar Aris.
SN pun mengaku melahirkan sendiri di dalam kos, kemudian bermaksud menitipkan ke pengusaha laundry yang sudah dia kenal.
Tapi, lanjutnya, tersangka takut hingga akhirnya meninggalkan bayi tersebut di ember.
”Lahiran normal sendiri. Tidak dibuang, mau dititipin tapi nggak berani bilang. Malu sama keluarga,” aku SN.
Wanita asli Wonosobo itu ternyata sudah menikah, namun tidak tinggal bersama suaminya.
Tersangka SN juga tidak menjawab, ketika ditanya siapa ayah dari bayinya.
Aris mengatakan, usai membuang bayinya, LC itu sempat pulang ke Wonosobo, dan bercerita kepada keluarga, kalau telah membuang bayinya pada 6 Mei 2024.
Aris pun menjelaskan, saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap pria yang memliki hubungan dengan LC berinisial SN itu, termasuk keberadaan suaminya.
”Laki-laki yang punya hubungan dengan pelaku masih pendalaman. Apakah benar nama yang disampaikan, apakah benar memiliki hubungan. Pelaku sudah menikah dan pelaku tidak satu kos-kosan dengan suami.
Jadi pelaku di Semarang, saat di Semarang kemungkinan kenal di Semarang, melakukan hubungan lebih lanjut hingga hamil,” jelas Aris.
”Pasal yang bisa dijeratkan kepada SN yaitu Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Aris. (pras)